Oleh: Hj. Padliyati Siregar ST
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok aturan detail mengenai pembayaran tunjangan hari raya atau THR pada tahun ini.
Berbeda dengan dua tahun lalu yang membolehkan pengusaha untuk membayar THR dengan mencicil, kali ini pembayaran THR harus dilakukan secara penuh seiring dengan tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan langkah itu diambil setelah memantau adanya pemulihan kinerja dari seluruh industri pada tahun ini.
THR Dibayar Penuh Tanpa Relaksasi Tahun Ini “THR tahun ini tidak ada relaksasi, harus dibayar [penuh] karena pertumbuhan ekonomi mulai bergerak positif. Pernyataan ini juga sudah disampaikan Pak Menko Airlangga beberapa hari lalu,” kata Putri melalui pesan WhatsApp, Minggu (3/4/2022).
Dengan keadaan saat ini apapun yang di katakan pemerintah membuat masyarakat meragukan nya.Bagaimana mungkin pemerintah bisa bersikap tegas kepada pengusaha yang tidak memenuhi hak rakyatnya. Selama ini penguasa pro kepada korporasi sementara pekerja selalu saja terzholimi. Lihatlah bagaimana UU Omnibus Law Cipta Kerja disahkan di tengah gelombang protes berbagai kalangan.
Begitu juga pembayaran THR bukanlah kebijakan baru. Sedari dulu, persoalan tidak terpenuhinya hak pekerja, termasuk pembayaran THR, masih menjadi PR pemerintah yang tidak terselesaikan.
Namun di tengah situasi ekonomi yang sangat sulit,masyarakat seperti mendapat kan angin segar.Sementara,di satu sisi para pengusaha kecil yang baru pulih dari keterpurukan, tentu menjadi beban. Dalam teori, memang benar bahwa adanya suntikan dana semisal THR akan menaikkan daya beli masyarakat dan mendongkrak pertumbuhan ekonomi.
Tentu saja semua itu tidak mungkin bertahan lama. Karena hanya dalam sebulan saja bisa sedikit melonggarkan ikat pinggang. Lantas, bagaimana dengan 11 bulan lainnya? Tentu dengan upah yang sangat minim harus terus berhemat di tengah harga kebutuhan pokok yang terus melambung.
Pokok persoalan yang menjadi pertanyaan saat ini adalah apakah THR mampu menjamin masyarakat sejahtera? Ataukah ini hanya solusi tambal sulam ala sistem ekonomi kapitalisme dalam menyelesaikan krisis? Bagaimana Islam memandang hal yang demikian?
Jaminan Kesejahteraan dalam Islam
Salah satu bagian terpenting dari syariat Islam adalah adanya aturan-aturan yang berkaitan dengan jaminan pemenuhan kebutuhan pokok bagi tiap individu masyarakat, baik berupa pangan, pakaian, dan papan, serta lapangan pekerjaan.
Tentu saja dalam sistim ekonomi kapitalisme saat ini itu tidak mungkin di lakukan. Negara harus menggantinya dengan sistem ekonomi Islam dalam bingkai Khilafah yang telah terbukti mampu menyejahterakan warga selama berada-abad lamanya.
Dalam pemerintahan Islam, negara berfungsi sebagai pihak sentral dalam mengurus seluruh urusan umat sehingga negara dengan kekuatan baitul malnya akan mampu menjamin kesejahteraan warga.
Kisah Khalifah Umar bin Abdul Aziz telah masyhur diketahui banyak orang bahwa beliau mampu menyejahterakan seluruh rakyatnya hingga tidak didapati seorang pun yang berhak menerima zakat. Semua itu karena sistem penerapan Islam yang utuh oleh negara dan juga sistem ekonomi yang berfokus pada umat.
Selain itu, sistem pemerintahan Islam akan menindak tegas para pengusaha yang mangkir dari kewajibannya memenuhi hak pekerja. Pemerintah pun tidak akan kalah oleh mafia dagang dan memastikan pekerja diupah sepadan, yaitu upah setara dengan manfaat yang diberikan pekerja pada majikannya. Jika upah masih juga belum menutupi kebutuhan hidup seseorang, semua itu adalah tanggung jawab penguasa.
Ada lagi kisah Khalifah Umar bin Khaththab ketika beliau memanggul sendiri sekarung gandum untuk diberikan kepada seorang ibu dan kedua anaknya yang sedang kelaparan. Semua ini semata adalah wujud tanggung jawab penguasa dan juga kasih sayangnya pada rakyatnya.
Demikianlah cara sistem Islam menjamin kebutuhan rakyatnya. Bukan dengan aksi pencitraan demi mendapatkan simpati dari rakyat, atau dengan memberi mereka bantuan ala kadarnya.
Jaminan sosial yang sempurna ini tak akan dapat dijumpai melainkan hanya dengan penerapan syariat Islam secara kaffah. Sejarah panjang Kekhilafahan Islam selama ratusan tahun telah membuktikan hal itu.
Rasulullah SAW bersabda,
فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Pemimpin rakyat adalah pengurus (mereka). Dia bertanggung jawab atas urusan rakyatnya.” (HR Muslim). ***

