Site icon

Tiga Pelaku Narkotika Divonis 12 Tahun Penjara

WhatsApp Image 2023-02-28 at 16.58.15

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Terlibat jual beli dan menguasai narkotika jenis pil ekstasi dengan sebutan pil kuda sebanyak 6.853 (enam ribu delapan ratus lima puluh tiga) butir dengan berat 631,66 gram, tiga terdakwa dijatuhkan hukuman selama masing 12 tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut adalah terdakwa I Indara Lasmana (33) warga Silaberanti-Palembang, terdakwa II Jumaini (57) warga Lampung, dan terdakwa III Hermansyah (54) juga berasal dari Lampung. Vonis ini lebih ringan 1 tahun dari tuntutan JPU.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) palembang Selasa (28/02/23) secara daring yang diketuai oleh majelis hakim Agus Rahardjo SH, serta hakim anggota Misrianti SH MH dan Agus Aryanto SH.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram. ”Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Mengadili dan menjatukan terhadap ketiga terdakwa yakni pidana penjara masing-masing selama 12 tahun serta denda Rp 1,5 miliar subsider 6 bulan penjara,” jelas hakim saat di persidangan.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya ketiga terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SH MH, dengan pidana penjara masing-masing selama 13 tahun serta denda Rp 1,5 miliar Subsider 6 bulan.

Dalam dakwaan JPU, berdasarkan infomasi dari Masyarakat Tim Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan terdakwa I Indra Lesmana di kawasan Silaberanti Palembang tepatnya di depan Toko Alfamart Silaberanti

Saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa bungkusan kantong plastik warna hitam yang berisi paket Narkotika jenis tablet warna merah muda logo WY sebanyak 6.853 butir yang terdakwa simpan/ ditanam terdakwa I menunjukkan jika ia menanam Narkotika jenis tablet di dalam tanah di samping kanan rumahnya.

Sementara itu untuk barang bukti logo WY sebanyak 6.853 butir ekstasi tersebut didapatkan dari Terdakwa II dan Terdakwa III sebelumnya sudah diamankan juga di Polda Sumsel dalam perkara lain.

Laporan : Hen
Editing : Imam Gazali

Exit mobile version