kliksumatera.com

Tiga Tersangka Penyulingan Minyak Illegal Diamankan Pidsus Polres Muba

Kliksumatera.com, MUBA- Maraknya penyulingan serta pengeboran minyak illegal di Kabupaten Muba bukan menjadi rahasia umum lagi di kalangan masyarakat. Meski banyak berbagai dampak negatif baik untuk negara maupun di kalangan masyarakat, namun seiring berjalannya waktu hal ini masih saja terus berjalan tanpa ada hambatan apapun.

Seperti hal nya pada hari Kamis (22/08/19) lalu, kembali terjadi kebakaran penyulingan minyak illegal yang berada di wilayah Babat Toman. Yang mana dalam kejadian itu masih beruntung tidak ada korban jiwa, walaupun hanya sebentar mengalami kabut asap.

Selanjutnya Jumat (23/08), jajaran Unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Musi Banyuasin mengamankan Azwari (36), Rusjuli (41) dan Edi Susanto (29). Ketiga orang tersebut diduga kuat pelaku pengolahan penyulingan minyak illegal di kawasan Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Ketiga tersangka diamankan setelah sebelumnya pada Kamis (22/08) telah melakukan pengolahan minyak tradisional yang menyebabkan terjadinya kebakaran di RT 19 Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman.

Diketahui penyebab terbakarnya pengolahan minyak tradisional tersebut bermula dari mesin pompa yang mengeluarkan percikan api. Pada saat sedang dihidupkan oleh tersangka Rusjuli bersama Edi susanto untuk menyedot minyak hasil sulingan dan dimasukkan ke dalam tedmon. Tapi dalam seketika api langsung menyambar selang yang berisi minyak dan 12 tedmond penampungan minyak berukuran 1000 liter.

Api berhasil dipadamkan oleh petugas pemadam kebakaran bersama warga sekitar sekitar pukul 14.00 WIB. Dari kejadian tersebut ketiga tersangka saat ini diamankan Unit Pidsus Polres Muba berikut barang bukti satu buah selang yang terbakar dan dua mesin pompa yang terbakar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Muba Yudhi Surya M, Pinem S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Delli Haris, SH MH didampingi Kanit Pidsus Iptu Rusli, SH MH membenarkan adanya kejadian tersebut. “Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kita amankan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Laporan : Suni/Ril
Posting : M. Riduan

Exit mobile version