kliksumatera.com

Tika dan Riko, Pembunuh Ibu dan Anak di Pagaralam Divonis Hukuman Mati

Kliksumatera.com, PAGARALAM – Tika Herli alias Tika (31) dan Riko Apriadi (20) terdakwa kasus pembunuhan Ponia (39) dan anaknya Selvia (13) divonis Hukuman Mati dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Pagaralam Selasa (20/8/2019).

Kepala Kantor Pengadilan Negeri Kota Pagaralam Kepala Pengadilan, Saut Erwin H. A Munthe SH MH melalui, Hakim Ketua Muhamad Martin Helmi SH MH didampingi Agung Hartono SH MH menyatakan, Tika Tika Dan Riko terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

“Menyatakan, terdakwa terbukti melakukan perilaku tindak pidana dengan sengaja dan berencana terlebih dahulu sehingga merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana hukuman mati,” kata Muhamad Martin Helmi SH MH didampingi Agung Hartono SH MH, saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Kota Pagaralam Selasa (20/8/2019).

Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang menuntut Tika dan Riko dengan pidana Hukuman Mati.

Hakim memerintahkan agar terdakwa tetap mendekam dalam tahanan. Usai membacakan vonis, hakim mempersilakan terdakwa dan jaksa penuntut umum untuk memberikan tanggapan.

“Atas putusan ini, baik terdakwa dan jaksa penuntut umum punya hal yang mau disampaikan? Diterima atau dipikir-pikir dulu seperti yang ditentukan selama 7 hari?,” tanya Hakim Ketua.

Pengacara Tika Haidir Murni SH menyatakan pikir-pikir. “Ya silakan. Bahwa setelah dibacakan putusan telah selesai, maka perkara atas nama Tika dan Riko akan dilanjutkan pada 7 hari ke depan,” ujar hakim untuk pengacara meminta pikir – pikir.

Setelah 7 hari tidak menyatakan sikap berarti menerima.

Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version