Site icon

Tiket Pesawat Selangit, Mudik pun Terancam Gagal

WhatsApp Image 2024-03-25 at 6.45.02 AM

Oleh Yeni Aryani

Seperti sudah menjadi tradisi atau kebiasaan di saat Ramadan segala macam rupa pangan harganya naik, tiket pesawat juga tidak mau ketinggalan. Alat transportasi khususnya pesawat sangat dibutuhkan umat pada saat mudik, namun sayangnya negara seakan berlepas tangan. Kenaikan harga tiket pesawat ini bukan lagi rahasia umum, setiap tahunnya selalu terjadi tanpa adanya penyelesaian yang hakiki. Negara tidak serius menangani hal-hal yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Kenaikan harga tiket ini tembus 5 juta, misalnya rute Jakarta-Padang dirasakan sangat tidak wajar.

Dalam masalah ini seharusnya negara hadir dan memberikan solusi tuntas dan memberikan rasa keadilan kepada para pemudik yang notabenenya adalah warga negaranya sendiri, mereka juga berhak mendapatkan pelayanan perjalanan, keamanan, kenyamanan, fasilitas berkualitas terbaik dengan harga terjangkau bahkan gratis, sebagai bentuk bukti kepengurusan negara kepada masyarakat. Negara tidak boleh berlepas tangan dari problematika kehidupan umat pada umumnya khususnya dalam kenaikan harga tiket pesawat jelang lebaran yang setiap tahun selalu terus menerus berulang.

Dari data yang berhasil dihimpun oleh CNBC Indonesia di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2024 lalu, KPPU mencermati kenaikan harga tiket pesawat yang signifikan setiap tahunnya saat menjelang lebaran hari Raya Idul Fitri. KPPU meminta agar tujuh perusahaan penerbangan agar memberi tahu KPPU alasannya menaikkan harga tiket sebelum mengambil kebijakan untuk menaikkan harga tiketnya. Ketujuh perusahaan yang terlapor dalam perkara dugaan pelanggan pasal 5 dan 11 undang-undang nomor tahun 5 tahun 1999 yaitu PT Garuda Indonesia Persero TBK, PT Citilink Indonesia, PT Sriwijaya Air, PT Nam Air, PT Batik Air, PT Lion Mentari dan PT wings Abadi.

Melihat fenomena ini terus berulang dan merujuk adanya pemberitaan di media masa tentang penjualan tiket pesawat yang melebihi tarif batas atas yang dilakukan oleh tiga maskapai penerbangan maka pihak KPPU dalam waktu akan menjadwalkan pemangilan kepada tujuh maskapai penerbangan tersebut.

Kisruh soal tiket ini seharusnya menjadi pr besar oleh pemerintah, negara tidak boleh duduk manis dan hanya menerima sejumlah uang sebagai alat pelicin bisnis dari perusahaan yang bergerak dalam transportasi. Negara seharusnya tidak membiarkan pihak swasta sepenuhnya mengatur mengurus segala urusan transportasi umum, khususnya transportasi udara. Karena sejatinya negara adalah pelayan pengurus rakyat bukan sebagai penyalur atau membantu perusahaan swasta bahkan asing berdagang dengan rakyatnya. Jika ini masih terus terjadi sama saja pemerintah ikut serta serta berbisnis dan menjadi kawan pihak-pihak swasta atau pihak-pihak yang meraup keuntungan dari perniagaannya di tanah air tercinta.

Andai negara masih terus menutup mata dan telinga sama saja negara abai dan tidak memperdulikan segala macam kesulitan yang tengah dihadapi rakyatnya bahkan lebih jauh lagi penulis bisa mengatakan bahwa dalam hal ini, negara belum mampu memberikan pelayanan yang seharusnya diberikan. Dan ini juga semakin membuktikan gagalnya sistem buatan manusia peninggalan penjajah dalam mengurusi, melayani umat. Tentunya hal semacam ini tidak akan ditemukan apabila negara ini mengambil syariat Islam Kaffa sebagai dasar hukum kepengurusan negaranya. Dalam Islam jelas hukum halal haramnya suatu kebijakan pemerintah yang bukannya memberikan solusi tuntas untuk problematika kehidupan masyarakat justru mempersulit dan kian membiarkan umat mengurus sendiri keperluan, kebutuhan hidupnya tanpa adanya peranan atau tanggung jawab sedikit pun dari negara.

Wallahu alam biswaab

Exit mobile version