Site icon

Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara Ciduk Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

WhatsApp Image 2021-07-01 at 09.18.56

Kliksumatera.com, MURATARA– Seorang pemuda berinisial SE (22) warga Desa Lubuk Rumbai Baru, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara, red) ProVinsi Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak Kepolisian Resort Muratara, pada Rabu (30/6) sekira 15.30 WIB.

Pasalnya, ia diduga telah melakukan pencabulan anak di bawah umur, dengan menyetubuhi seorang pelajar yang juga merupakan pacarnya sendiri berinisial PR (15) warga Kelurahan Rupit Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara ProVinsi Sumatera Selatan. Atas laporan dari orangtua korban bernama Samsul Bahri(56) yang merasa tidak senang atas perbuatan pelaku kepada anaknya yang masih di bawah umur.

“Saya selaku orang tua dari korban merasa tidak senang atas perbuatan pelaku kepada anak saya yang masih di bawah umur, saya meminta kepada yang berwajib agar menindak pelaku dengan hukum yang berlaku,” ujar Samsul selaku orang tua dari PR.

Menyikapi dengan sigap dan cepat laporan dari orang tua korban, Anggota Opsnal Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara langsung mengumpulkan data pelaku dan berhasil mengantongi ciri-ciri pelaku melalui foto pelaku dari keluarga korban.

Pada saat melintasi di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Karang Anyar anggota Satreskrim Muratara melihat pelaku sedang berjalan ke arah Polres Muratara,saat dihampiri oleh anggota Tim Beruang Satreskrim Muratara dan ditanya identitas pelaku, ia mengaku bernama SE.

Selanjutnya saat ditanyakan kembali oleh anggota mau kemana dan sedang apa, ia menjawab bahwa mau ke Polres Muratara guna menanyakan laporan, apakah benar ada laporan pemerkosaan.

Setelah dilakukan interogasi singkat, bahwa yang bersangkutan benar tersangka SE, terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, maka anggota langsung mengamankan dan membawa pelaku ke Polres Muratara.

Dari pengakuan pelaku, dirinya merasa tidak tenang di kediamannya, setelah ia diberitahu oleh keluarganya, bahwa dia telah dilaporkan ke Polres Muratara, dan ia berniat untuk mendatangi Polres Muratara. Namun saat dijalan, pelaku berpapasan dengan Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara yang sebelumya telah mengantongi indentitas dan foto pelaku yang langsung menciduknya sesuai laporan polisi yang diterima oleh pihak Polres Muratara.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 82 jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 jo Pasal 76D. UU RI N0 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

PR (15) sendiri adalah seorang pelajar di salah satu sekolah dan warga Kelurahan Rupit, Kecamatan Rupit, Kabupaten Muratara dengan iming-imingi pelaku mau bertanggung-jawab serta dibujuk rayu akan dinikahi oleh pelaku, akhirnya pelaku berhasil mencabuli korban sebanyak dua kali di tempat yang berbeda.

Akibat kejadian tersebut, korban sempat mengalami rasa sakit dan nyeri pada kemaluannya, serta merasa malu dan trauma dengan peristiwa tersebut.

Kapolres Muratara, AKBP Eko Sumaryanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Dedi Rahmad Hidayat, membenarkan bahwa Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara telah mengamankan tersangka SE, terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan persetubuhan.

“Benar, Tim Beruang Satreskrim Polres Muratara telah menangkap seorang pria berinisial SE (22), tersangka pelaku pencabulan anak di bawah umur dengan persetubuhan sebanyak dua kali,” tegasnya.

Laporan : B4R
Posting  : Imam Ghazali

Exit mobile version