Kliksumatera.com, PAGARALAM – Polres Kota Pagaralam hari ini Selasa (8/9/2020) mulai melakukan kegiatan sesuai Instruksi Presiden RI No 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin juga Penegakan Hukum Terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Covid-19 langsung dipimpin Kapolres AKBP Dolly Gumara S.IK MH didampingi Kabag Ops Polres Pagaralam Kompol B.Telaumbanua SH.
Kompol B Telaumbanua SH, mengatakan, dalam mencegah claster baru dan terus meningkatnya kasus positif Virus Corona di Indonesia khususnya Kota Pagaralam di wilayah Provinsi Sumatera Selatan, melaksanakan kegiatan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan bagi masyarakat demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 personel gabungan TNI/Polri, Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) dan Dinas Perhubungan serta Satgas Covid-19 Kota Pagaralam.
Hari ini dipusatkan imbauan wilayah Pasar Dempo Permai menggunakan alat pengeras suara sekaligus melaksanakan pemeriksaan bagi para pengendara yang melintas apabila ditemukan tidak mengenakan masker, maka akan diberhentikan oleh petugas. Setelah itu diberikan teguran kemudian, setelah teguran itu dilaksanakan, selanjutnya masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker itu diberikan edukasi terkait kedisiplinan protokol kesehatan.
Laporan : Faisal
Editor/Posting : Imam Ghazali

