kliksumatera.com

Tim Landak Polres Mura Ringkus Pembobol Rumah Lintas Provinsi dan Pelaku Illegal Driling Asal Muba

Kliksumateta, MUSI RAWAS-Patut kita apresiasi kinerja dari Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas,yang dengan gigih selalu berupaya untuk menciptakan kondisi yang aman dan kondusif,serta melayani masyarakat dengan sikap.

Baru-baru ini,Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus empat tersangka terduga pelaku curas dan curat sekaligus Illegal Driling.

Diketahui, dua tersangka curas dan curat yakni, berisinisal, LT (26) dan PA (24), keduanya warga Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Mura.

Sedangkan, untuk perkara Illegal Driling, berisinial, EK dan AD, keduanya Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Musi Banyuasin.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Kapolres Mura, AKBP.Efrannedy S.I.K..,M.A.P., didampingi Kasat Reskrim, AKP.Dedi Rahmat Hidayat S.H., dan Kanit Pidum, Ipda.Al Ikhsan saat press release, Senin (6/12/2021).

“Alhamdullih berkat kerjasama yang baik,dan kerja keras dari Tim Landak Satreskrim Polres Mura,akhirnya berhasil meringkus, empat tersangka dalam perkara curas dan curat sekaligus Illegal Driling,”kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Pidum.

Kapolres menjelaskan, tersangka curas dan curat ini selama menjalankan aksinya, sebanyak enam Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Enam TKP, di Mura diantaranya, dua di Purwodadi, dua di Megang Sakti, satu di Tugumulyo dan satu di STL Ulu Terawas, apabila dihitung keseluruhan kerugian sekitar Rp 126 juta.

“TKP merekapun, bukan hanya di Kabupaten Mura saja dan Kabupaten Muratara, melainkan melaksanakan aksinya di Kalimantan Tengah, dengan melakukan aksi merampok nasabah bank. Selain itu mereka juga dilengkapi alat keamanan diri berupa dua pucuk senjata api rakitan beserta amunisi, jadi mereka tidak main-main,” jelas Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, untuk perkara kedua, anggota berhasil membekuk dua tersangka illegal driling diketahui berinisial, EK dan AD.

“Kedua, tersangka ini dibekuk diwilayah Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, berdasarkan informasi dari warga, dan saat ini, tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat mengatakan bahwa ada empat tersangka berhasil dibekuk meliputi perkara 365, 363 dan Illegal Driling.

Untuk perkara, 365 dan 363 ini, saat menjalankan aksinya, pada siang hari, dimana pelaku melakukan patroli (mapping), TKP kosong tidak berpenghuni.

Modus operasi dengan cara mengetuk pintu rumah menanyakan alamat keluarga, namun apabila tidak ada penghuni rumah mereka melaksanakan aksinya.

“Setiap menjalankan aksinya, pelaku masuk rumah dari jendela, dengan cara dicongkel menggunakan linggis, setelah berhasil masuk, langsung membawa kabur barang berharga berupa TV, Hp, uang, mas dan barang elektronik lainnya,” kata AKP Dedi sapaanya.

AKP Dedi menjelaskan, untuk laporan polisi sendiri ada beberapa laporan diantaranya, enam di Mura, satu di Linggau, 10 di Jambi, satu Prabumulih bongkar ruko.

Tersangka berhasil dibekuk berkat informasi dan bantuan teknologi ITE Polda Sumsel, kemudian didapatkan kedua tersangka dan dicocokan dengan saksi dan rekaman CCTV.

Tersangka, LT di Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, namun saat akan ditangkap, tersangka melakukan perlawanan terpaksa dilumpuhkan anggota dengan tembakan terarah dikaki sebelah kiri.

“Sedangkan, PA dibekuk di Desa Rantau Telang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas. Kedua tersangka diancam hukuman 9 tahun penjara, dan untuk diketahui BB dirampas diantaranya, TV, Hp,Perhiasan Emas dan untuk tersangka LT,digunakan untuk aqiqah anaknya,”jelas Kasat Reskrim.

AKP.Dedi menjelaskan,kemudian anggota juga meringkus perkara IIlegal Driling diketahui dua tersangka berinisial, EK dan AD.

Bermula mendapatkan intruksi dari Polda Sumsel, untuk menertibkan pelaku IIlegas Driling yang ada di Kabupaten Mura.

Setelah dilakukan, penyelidikan diketahui ada dua tersangka asal warga Plakat, Kabupaten Musi Banyuasin, EK dan AD.

Tersangka dibekuk, diTKP di RT 10, Kelurahan Muara Lakitan, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, saat melakukan aksinya.

“Selain, tersangka kami menyita BB simple minyak, arit, chainsaw. Kedua tersangka melanggar pasal 52 UU 2022 tentang minyak dan gas bumi, dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelasnya

AKP Dedi menambahkan, dari pengakuan tersangka, keduanya baru satu bulan melakukan aksinya dan tersangka bukan pemilik lahan, dan melakukan aksinya dengan modal bersama-sama.

“Saat ini, kami masih melakukan pendalaman perkara, dan kuat dugaan dari pengakuan tersangka masih ada rekan mereka, dan saat ini masih kami lakukan pengejaran,” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Mura ini.((B4R)

Exit mobile version