Kliksumatera.com, JAKARTA- Tim Pembela Ulama dan Aktivis menegaskan pernyataan Menag RI Yaqut bukan delik aduan, sehingga harus segera ditindak Kapolri. Tim Pembela Ulama pun mendesak Menteri Agama Yaqut ditindak Kapolri.
Humas Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Azam Khan mengaku pihaknya belum ada rencana untuk melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas ke pihak kepolisian imbas dari pernyataan kontroversial yang mengatakan Kementerian Agama hadiah untuk Nahdlatul Ulama (NU) saja.
“Belum kita rapatkan. Tapi kita sudah beri statement. Pernyataan Yaqut itu gak benar. Itu berdasar karena ini keluar dari mulut seorang pemimpin di bagian Kementerian Agama,” kata Azam kepada CNNIndonesia.com, Rabu (27/10).
Azam menjelaskan pernyataan Yaqut sebenarnya bukan masuk dalam delik aduan. Melainkan masuk dalam delik umum. Seharusnya, kata dia, polisi bisa menindak atau menangkap Yaqut meskipun belum ada pelaporan dari masyarakat.
“Penyebaran macam gitu, itu harusnya Kapolri atau Polri lah harus menyikapi. Karena enggak perlu ada laporan. Harusnya demikian,” tegasnya.
Azam menilai tak sependapat dengan ucapan Yaqut tersebut. Pernyataan Yaqut itu pula telah menjadi syak wasangka di tengah masyarakat. Terlebih lagi, sudah banyak organisasi masyarakat Islam yang mengkritisi pernyataan Yaqut belakangan ini.
Azam menilai Indonesia selama ini tak hanya dibangun oleh NU semata. Melainkan turut dilakukan oleh banyak tokoh-tokoh lain di luar NU secara kolaboratif. “Kemenag ini memang spesialisasinya pada Islam dulu. Tapi juga menaungi agama lain. Bukan negara ini memberikan hadiah pada salah satu organisasi. Ini yang menimbulkan keresahan jadi syak wasangka. Saling tuduh. Jadi buat gaduh,” katanya.
Terpisah, Ketua TPUA Eggi Sudjana menilai pernyataan Yaqut tersebut bukan masuk sebagai delik aduan. Sehingga, ia hanya mengimbau kepada Kapolri Jendral Listyo Sigit untuk menangkapnya. “Itu bukan delik aduan, maka imbauan telah jelas tangkap Yaqut oleh Kapolri,” kata Eggi.
Sebelumnya, Eggi Sudjana meminta kepada Kapolri untuk menangkap Yaqut karena dianggap telah melontarkan pernyataan yang menyinggung Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan.
Eggi mengatakan bahwa pernyataan Yaqut tersebut mengandung unsur kebencian, permusuhan dan pecah belah terhadap umat Islam. “Untuk menghindari perbuatan pidana ini terjadi, menghindari penghilangan barang bukti, juga menghindar Yaqut Cholil Qoumas melarikan diri, maka kami meminta dengan hormat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar menangkap dan memproses hukum Yaqut Cholil Qoumas, sebagai bentuk konfirmasi bahwa setiap warga negara berkedudukan yang sama dimuka hukum,” kata Eggi kepada CNNIndonesia.com, Senin (25/10).
Sumber : CNN Indonesia
Posting : Imam Ghazali