Site icon

Tirani Korupsi di Sistem Demokrasi

WhatsApp Image 2021-12-15 at 20.11.31

Oleh : Mutiara Aini

Upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan di Indonesia seolah menemui kebuntuan. Meski dengan berbagai instrumen, koruptor tak pernah jera. Alih-alih berkurang, hukum justru seolah memihak koruptor.

Zainab adalah seorang mantan Kepala SMA Negeri 13 Palembang, divonis bersalah oleh Mejelis Hakim PN Tipikor Palembang, dengan penjara 1,5 tahun, Selasa (14/12/2021).

Vonis ini diberikan majelis hakim yang diketuai hakim Sahlan Effendi, SH, MH karena terdakwa terbukti bersalah menilep uang BOS sekolah untuk kebutuhan pribadi.

Majelis Hakim pun menjelaskan perbuatan terdakwa Zainab, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. “Terdakwa Zainab, dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 bulan,” terang Majelis Hakim saat bacakan putusan di persidangan.

Dalam dakwaan diketahui modus dugaan penyelewengan dana BOS SMA Negeri 13 Palembang yang dilakukan terdakwa di antaranya yakni dengan cara memanipulasi laporan dana BOS tahun anggaran 2017-2018 senilai Rp 3 miliar, (suarasumsel.id, 14/12/21).

Terdakwa diwajibkan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp. 254.000.000, yang jika tidak sangup membayar diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Korupsi Buah Sistem Demokrasi

Di era reformasi sekarang ini korupsi seakan menjadi budaya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan yang telah berdiri sekian tahun lamanya, diharapkan dapat menyelesaikan masalah korupsi, justru kian hari kian tak berdaya, dan korupsi pun kian menggurita.

Penyebab maraknya korupsi adalah buah dari sistem demokrasi. Selama sistem ini tegak, negeri ini akan tetap digerogoti tikus berdasi. Karena dalam sistem demokrasi, para kapitalis bisa membeli apa saja yang mereka inginkan, termasuk kedaulatan negeri. Kekuasaan yang bersih hanya menjadi mimpi dalam sistem demokrasi. Jika kita menginginkan Indonesia bebas dari korupsi, perubahan sistem merupakan kebutuhan yang tak terelakkan lagi.

Di Indonesia, demokrasi bukan hanya melahirkan wakil-wakil rakyat yang korup, tetapi juga menghasilkan para pejabat selevel menteri juga korup. Bahkan, jika melihat indikator korupsi, kualitasnya semakin parah. Pangkal masalah itu semua bersumber dari sistem yang masih diterapkan di negeri ini yaitu demokrasi. Demokrasi memiliki cacat bawaan yang hingga kini sulit diperbaiki.

Oleh karena itu, jangan pernah berharap korupsi akan dapat diberantas dalam sistem demokrasi. Karena justru sistem demokrasilah yang menyuburkan korupsi itu sendiri.

Para politisi tak serius memberantas korupsi, tetapi justru sibuk memasang jurus pelindung diri. Mulai dari mewarnai orang yang bersih, menyuap aparat agar tak ditarget, hingga minta jimat pada dukun.

Ibarat penyakit, korupsi telah menyebar luas ke seantero negeri dengan jumlah yang dari tahun ke tahun cenderung semakin meningkat, disertai modus yang makin beragam. Selama demokrasi menjadi sistem ketatanegaraan Indonesia, maka peluang korupsi sangat besar. Sebab, demokrasi itu sendiri sumber korupsi.

Islam Sebagai Solusi

Korupsi dalam Islam terdapat pengungkapan “ghulul” dan “akhdul amwal bil bathil”, sebagaimana disebutkan oleh al-qur’an dalam surat al-baqarah:188.

وَلَا تَأۡكُلُوٓاْ أَمۡوَٰلَكُم بَيۡنَكُم بِٱلۡبَٰطِلِ وَتُدۡلُواْ بِهَآ إِلَى ٱلۡحُكَّامِ لِتَأۡكُلُواْ فَرِيقٗا مِّنۡ أَمۡوَٰلِ ٱلنَّاسِ بِٱلۡإِثۡمِ وَأَنتُمۡ تَعۡلَمُونَ

Artinya : Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui (QS Al-Baqarah ; 188).

Dalam hadist ubadah bin ash shamit radhiyallahu anhu, bahwa nabi SAW bersabda yang artinya: “……(karena) sesunggunhya ghulul (korupsi) itu adalah kehinaan, aib dan api neraka bagi pelakunya.

Islam menetapkan korupsi sebagai salah satu bentuk kemaksiatan yang mengantarkan pada dosa. Oleh sebab itu, Islam memiliki cara untuk mencegah terjadinya korupsi, juga mekanisme hukuman yang tegas dan menimbulkan efek jera. Semua ini demi menjaga umat dari perilaku jahat tindak korupsi, sekaligus menjaga harta umat. Sistem pencegahan korupsi dalam Islam berdiri dalam sebuah sistem yang sangat sederhana, tetapi efektif.

Tidaklah Allah SWT melarang sesuatu, melainkan di balik itu terkandung keburukan dan mudharat (bahaya) bagi pelakunya. Begitu juga dengan perbuatan ghulul (korupsi), tidak luput dari keburukan dan mudharat tersebut.

Maka, tidak ada jalan lain kecuali mengubah sistem yang rusak itu dengan sistem yang baik, yaitu syari’ah Islam yang akan membawa kebaikan bagi manusia. Dengan syariat, kita menjadi tahu bagaimana penanganan masalah korupsi secara komprehensif. Tinggalkan demokrasi dan terapkan sistem Islam yang bersumber dari wahyu Ilahi.

Wallahu àlam bisshowab.

Exit mobile version