Site icon

Tokoh Agama Lahat Minta APH Gercep Usut Dugaan Penipuan Travel Umroh Puluhan Jamaah di Jarai

IMG-20260821-WA0006

Kliksumatara. Com LAHAT jarai Area — Menanggapi pemberitaan dugaan  penipuan bagi Trevel Umroh yang tidak memberangkatkan Jamaah umroh Tokoh Agama Dr. H Deni Priansyah S. Ag M.Pd. I. m menjelaskan dalam hal ini Aparat Penegak Hukum harus garcep dan gerak cepat kalau sudah ada cukup barang bukti yang menunjang kamis (20/8/2026) saat di bincangi media ini.

H Deni menjelaskan, Berdasarkan undang-undang Nomor : 18 Tahun 2019 Tentang penyelennggaraan Haji dan Umroh pada pasal 119 menyatakan bahwa penyelenggara perjalanan ibadah umroh (PPIU) dilarang melakulan perbuatan yang menyebabkan kegagalan keberangkatan, penelantaran atau kegagalan kepulangan dan pasal 126 & 122/138 : Mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara berizin yang melakukan pelanggaran berat maupun pihak yang nekat memberangkatkan jamaah umroh tanpa izin (ilegal) dengan ancaman pidana penjara 6 Tahun dan denda 6 miliyar rupiah

– selain itu bagi trevel umroh yang nakal juga diberikan sanksi berupa; Saknsi Adminitrasi dan Pembekuaan izin serta pencabutan izin operaasional (penutupan) secara permanen

–  Maka terhadap kasus yang terjadi pada puluhan keluarga didesa Mangun sari /bukit timur Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat sumatera Selatan agar ditindak sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Dengan harapan dikemudian hari tidak ada lagi Trevel Umroh dan oknum yang nakal  berkeliaran di Kabupaten Lahat dan sekitar untuk melakukan Aksinya.

Sementara dari pihak keluarga korban salah satunya saudara Yus,  ingin kejelasan terkait kasus dugaan penipuan jemaah umroh yang di alami keluarganya tersebut, mengingat kasus ini sudah cukup Lama jalan laporan 8 lebih,  sementara pelaku yang merikrut dan beberapa barang Bakti seperti Bakti bayar kuwitansi, Paspor, Tas untuk pemberangkatan, dan pihak Travel sudah di temui sampai Jakarta.”celotehnya. (09/faisal).

Exit mobile version