Site icon

Tol Merupakan Fasilitas Publik Bukan untuk Dikomersilkan

WhatsApp Image 2024-03-21 at 9.26.06 PM

Oleh : Qomariah

Menjelang Ramadan dan lebaran kita disajikan dengan kenaikan harga pangan dan kenaikan tarif tol beberapa ruas jalan, mengapa kenaikan fasilitas dan kebutuhan publik, bisa terjadi seperti saat ini?

PT Jasa Marga Trans Jawa Tol (JTT) selaku pengelola jalan tol Jakarta-Cikampek dan PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) pengelola jalan layang Mohamed bin Zayed (MBZ) bakal menaikkan tarif kedua tol tersebut, mulai hari ini Jakarta CNBC Indonesia, Sabtu (9/3/2024).

Kebijakan dua anak perusahaan jasa marga itu sontak membuat netizen murka, banyak yang menyayangkan kenaikan harga itu tidak dibarengi dengan kualitas jalan yang ada. “Kalau dilihat kualitas jalan tolnya rasa2nya belom pantes ada kenaikan tarif, harusnya kenaikan tarik juga diikuti kenaikan kualitas jalan tol,” tulis aba***onnie.

“Gak punya malu naik2in, kwalitas dulu tingkatkan baru naikin,”tulis Noe***itarist.

“Penyesuaian tarif ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol,”ujar vice president corporate secretary and legal PT JTT Ria Marlinda Paallo dalam keterangan resmi, Rabu (6/3/2024).

Jelas akan memberatkan rakyat jika tarif tol dinaikkan, pasalnya jalan tol adalah sarana publik yang mana kendaraan umum pengangkut makanan atau barang-barang konsumsi melewatinya, hal ini juga akan berimbas pada biaya distribusi barang konsumsi ke wilayah-wilayah yang melewati jalan tol yang mengalami kenaikan tarif, bisa saja harga barang disesuaikan, di lain sisi, rakyat akan terbebani dengan adanya kenaikan tarif tol selama perjalanan mudik lebaran.

Miris lagi ironis, setiap masuk atau keluar tol, pengguna jalan harus membayar sejumlah harga dan menikmati tool yang akan mereka lalui, padahal tol dibangun di tanah negeri ini, untuk fasilitas rakyat tetapi rakyat itu sendiri malah disuruh membayar agar bisa memanfaatkannya.

Inilah hegemoni investor asing di bisnis jalan tol makin kentara, pelan tetapi pasti satu persatu jalan tol yang dibangun swasta maupun BUMN sangat mudah dibeli asing. Bermula terbukanya asing untuk memiliki jalan tol, yaitu dari kebijakan paket ekonomi jilid Xl era Jokowi-JK pada Februari 2016 yang direvisi dari Daftar Negatif Investasi (DNI) yang diatur menurut Perpres 39/2014, dalam paket ekonomi jilid X, investor asing diperkenankan berinvestasi di jalan tol sebesar 100%. Sebelumnya, menurut DNI dibatasi 95%. Jadi jalan yang ruasnya ramai, kini menjadi investor milik asing. Seperti tol Cikopo- paliman(cipali), tol Cengkareng -kunciran, tol Solo -Ngawi, tol Ngawi- Kertosono.

Sarana publik seperti jalan tol, hanya menjadi kantong bisnis bagi penguasa dan pengusaha demi mendapatkan cuan yang lebih besar. Wajar saja jika harga yang disesuaikan, tidak murah apalagi gratis.

Negara tidak hanya berkewajiban membangun fasilitas publik seperti jalan tol, tetapi negara juga MeRiayah suatu pembangunan serta bermanfaat bagi masyarakat luas. Tetapi justru sebaliknya, sistem kapitalisme menafikan peran negara sebagai pengurus rakyat, negara hanya menjadikan regulator kepentingan asing dan kapitalis.

Pembangunan dan infrastruktur pada masa kekhalifahan Islam, merupakan hal yang penting dalam membangun perekonomian maju, dan berkembang dengan pesat, seperti contoh infrastruktur dalam bentuk fisik antara lain jalan, jalan tol, stadion jembatan, konstruksi bangunan jaringan listrik bendungan dan lain-lain.

Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, pembangunan infrastruktur dananya melalui anggaran khusus dari Baitulmal, Islam tidak akan mengalokasikan pembiayaan infrastruktur dengan jalan utang atau investasi asing. Pembiayaan pembangunan infrastruktur justru negara yang akan memodalinya secara penuh, dananya berasal dari khas Baitul mal yang terdiri dari harta fai, ganimah, anfal, usyur, khumus, rikaz, zakat, jizyah, kharaj, serta pengelolaan barang tambang.

Dalam daulah Islam, penerapan sistem politik ekonomi Islam secara Kaffah, infrastruktur jalan tol merupakan kepemilikan umum, negara boleh mengelola dan mengatur pemanfaatannya, hasil dari pengelolaan ini dikembalikan lagi kepada rakyat, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat luas, Insya Allah.

Wallahu a’lam bishawab.

 

Exit mobile version