Site icon

Tuntut Kejelasan Ganti Rugi, 9 RT dan 3 RW Datangi PT BGP

WhatsApp Image 2022-02-09 at 05.42.57

Kliksumatera.com, PRABUMULIH- Karena belum adanya kejelasan akan masalah ganti rugi dari pihak Subcont Seismik 3D Chriysant PT. Bureau Geophysical Prospecting (BGP), maka warga Anak Petai yang terdiri dari 9 RT 3 RW Kelurahan Wonosari Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih pun mendatangi Kantor BGP, Selasa (8/2/2022).

Kedatangan warga tersebut untuk menuntut pihak BGP segera melakukan pembayaran ganti rugi akibat kerusakan rumah warga.

Ketua RT 2 RW 3 Kelurahan Anak Petai, Mat Suan menjelaskan ada sekitar 115 rumah warga yang mengalami kerusakan di wilayahnya, yang sampai saat ini belum ada pembayaran ganti rugi.

Hal senada juga diungkapkan, Ketua RT 1 RW 2 Sufin, kedatangannya bersama rekan-rekan ke PT BGP sebagai wakil masyarakat untuk menuntut kejelasan terkait nominal ganti rugi dan kapan kepastian pembayaran. “Tadinya warga 9 RT ingin datang semua, karena masih suasana pandemi, kami sepakat untuk mengirimkan perwakilan dari tiap RT. Dari RW 1 ada 2 RT, RW 2 ada 5 RT, dan RW 3 ada 2 RT, jadi warga yang datang perwakilan dari 3 RW dan 9 RT,” tegasnya.

Masih kata Sufin, ada sekitar 100 rumah warganya yang mengalami kerusakan, dan sampai sekarang ini belum ada kepastian untuk pembayaran kompensasi ganti rugi. “Ada juga sumur bor dan industri usaha batubata, pada saat pendataan kami hanya disodori berkas kosong dan disuruh tanda tangan, jadi tidak tahu nominalnya,” katanya

Perwakilan warga disambut Humas PT BGP Jumadi di messnya di Komplek Pertamina Prabumulih. Namun sayangnya, perundingan antara kedua belah pihak berjalan alot dan belum bisa menemukan solusi terbaik. Terkait tuntutan warga Kelurahan Anak Petai ini, Humas PT BGP Jumadi menyebut bahwasannya pihaknya belum bisa memastikan kapan pembayaran ganti rugi warga Anak Petai akan dilakukan.

“Diperkirakan pembayaran akan dilakukan pada akhir Februari tahun ini, namun kami belum bisa memastikan, mengingat kami hanya kontraktor pelaksana,” ujarnya.

Untuk ganti rugi yang dianggap tidak sesuai, sambungnya, pihak warga bisa mengajukan keberatan dan selanjutnya akan dilaporkan ke Pertamina. “Untuk laporan yang tidak sesuai akan kita laporkan ke Pertamina,” tandasnya.

Laporan : potretsumsel.id/kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version