Site icon

UKT, Uang Kuliah yang Terkendala

WhatsApp Image 2020-06-25 at 11.08.12

Oleh : Irohima

Pandemi global yang melanda dunia saat ini masih belum bisa ditangani. Telah banyak cara yang digunakan guna memutus mata rantai penyebaran virus, namun tetap saja virus ini menyebar dan meningkat. Salah satu cara yang diambil oleh banyak negara adalah menerapkan kebijakan Social Distancing karena cara ini dianggap paling efektif. Sosial distancing atau pengurangan interaksi sosial yang merupakan tindakan intervensi nonfarmasi yang dimaksudkan untuk mencegah penyakit menular berdampak besar terhadap segala aspek kehidupan terutama masalah ekonomi karena hal ini menyentuh hampir seluruh lapisan masyarakat.

Laju perekonomian yang tersendat, banyaknya perusahaan yang gulung tikar, munculnya pengangguran dan kemiskinan yang menjadi jadi bahkan tingkat kriminalitas yang naik tajam adalah sebagian dampak besar yang disebabkan pembatasan interaksi sosial.

Tak terkecuali sektor pendidikan, pembatasan interaksi sosial membuat insitusi pendidikan mulai dari PAUD hingga Universitas mengalami perubahan pola belajar seperti mengubah proses belajar dari sekolah menjadi di rumah. Keputusan pemerintah terkait learning from home membuat banyak pihak menjadi gagap,karena tidak siapan stakeholder sekolah dalam melaksanakan pembelajaran daring. Peralihan metode pembelajaran ini memaksa berbagai pihak untuk mengikuti alur agar pembelajaran tetap berlangsung.

Namun bukan hanya masalah ketidaksiapan stakeholder sekolah atau universitas yang muncul, anjloknya perekonomian nasional yang berdampak pada menurunnya pendapatan masyarakat mengakibatkan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup termasuk kebutuhan pendidikan juga menurun. Biaya pendidikan yang sudah mahal sebelum pandemi berlangsung, terasa makin mencekik leher dalam kondisi wabah seperti ini.

Banyak pihak yang mulai gerah, salah satunya mahasiswa. Sejumlah mahasiswa dari berbagai universitas melakukan aksi demontrasi untuk menyampaikan aspirasi mereka terhadap dunia perguruan tinggi, seperti mahasiswa Universitas Brawijaya Malang yang menuntut penurunan uang uang kuliah tunggal (UKT) (18/6i/2020). Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UIN Banten juga melakukan aksi demo terkait tuntutan penggratisan atau pemotongan UKT semester depan. Sementara itu sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Gerakan Mahasiswa Jakarta Bersatu melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meminta adanya audiensi langsung dengan Mentri Nadiem Makarim.

Kemendikbud kemudian mengeluarkan kebijakan untuk meringankan beban orangtua yang anaknya tengah berada di perguruan tinggi .Selama pandemi UKT dipastikan tidak akan mengalami kenaikan. Hal ini disampaikan oleh Plt. Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud, Prof.Ir. Nizam dalam unggahan IGTV akun Instagram Kemdikbud (4/6/2020). Nizam juga menjelaskan Majelis Rektor PTN telah sepakat untuk menerapkan 4 skema pembayaran UKT yaitu:

Penundaan pembayaran
Pencicilan pembayaran
Menurunkan level UKT
Pengajuan beasiswa

Kebijakan yang dikeluarkan Kemendikbud diharapkan bisa membantu mahasiswa agar tetap bisa mengeyam pendidikan dan tidak di DO akibat tidak mampu melunasi UKT. Nizam juga menyebutkan semua itu bisa di akses mahasiswa seluruh PTN di Indonesia.

UKT adalah besaran biaya yang harus dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester yang ditujukan untuk lebih membantu dan meringankan biaya pendidikan mahasiswa. UKT merupakan sebagian biaya kuliah tunggal yang ditanggung setiap mahasiswa berdasarkan kemampuan ekonominya.

Sejak UKT pertama kali diujicobakan tahun 2012, telah banyak menimbulkan banyak permasalahan dan mendapat perlawanan dari mahasiswa. Seperti diketahui UKT merupakan produk dari sistem regulasi dibawah payung UU No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU PT). Melalui UU PT sistem pembayaran UKT diatur dan terus diberikan keleluasaan untuk mengembangkan sistemnya dari tahun ke tahun. Hasilnya jelas, tidak ada penurunan biaya kuliah, namun justru terjadi peningkatan biaya kuliah dari tahun ke tahun. Asumsi awal dari UKT yang merupakan pembiayaan tunggal kini semakin ditinggalkan, selain harus membayar UKT, peraturannya kini memberikan keleluasaan bagi kampus untuk menarik biaya lain di luar UKT seperti uang pangkal, uang biaya KKN,uang penelitian, uang perpustakaan, dan sebagainya.

UKT merupakan sistem pembayaran yang menganut sistem update Biaya Pendidikan. Universitas diharuskan melakukan evaluassi dan update BKT kepada Dikti setiap tahun. Permendikbud No. 55 tahun 2013, Permendikbud No. 73 tahun 2014 dan permenristek No. 22 tahun 2015 dengan perbaruan satu pasal dan perubahan lampiran menunjukkan memungkinkannya perubahan BKT dan UKT setiap tahun. Pola seperti ini yang menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi mahasiswa. Terdapat ketidakpastian kenaikan biaya pendidikan setiap tahunnya, transparansi pengeluaran UKT juga belum bisa dirasakan ,ditambah lagi dengan hilangnya reward bagi mahasiswa berprestasi yang disamakan dengan mahasiswa biasa.

Dan kini, di tengah pandemi dan desakan mahasiswa terkait pembayaran UKT Kemendikbud menganggarkan Rp. 1 triliun untuk program Dana Bantuan UKT. Penerima dana ini akan diutamakan dari mahasiswa perguruan tinggi swasta (PTS). Penerima Dana bantuan UKT harus dipastikan memang mempunyai kendala finansial, tidak sedang dibiayai program KIP kuliah atau beasiswa, juga sedang menjalankan semester 3, 5, dan 7 pada tahun 2020.

Penerapan 4 skema pembayaran UKT dan merealokasi dana Rp 1 triliun yang dilakukan pemerintah diharapkan bisa menjawab keresahan dan aspirasi masyarakat yang mengalami kesulitan finansial di masa pandemi.

Sayang kebijakan ini hanya berlaku pada saat pandemi saja. Rakyat akan kembali dibebankan seperti biasa setelah wabah berlalu. Padahal pendidikan termasuk salah satu hak dasar warga negara. Pemerintah wajib menyediakan segala fasilitas sarana dan prasarana pendidikan secara gratis dan berkualitas. Aksi yang dilakukan sebagian besar mahasiswa merupakan wujud protes atas minimnya perhatian pemerintah pada pendidikan di Indonesia, terutama pada mahasiswa di tengah pandemi.

Fakta bahwa biaya pendidikan di negeri ini tiap tahun mengalami kenaikan tak bisa dipungkiri dan kebijakan menerapkan skema penurunan UKT hanya pada saat pandemi telah menjelaskan bahwa negara telah abai dan tidak melaksanakan tanggung jawabnya sebagai institusi pelayan umat. Memaklumi kehadiran negara sebagai institusi yang punya wewenang menurunkan UKT di saat pandemi, sama saja dengan membiarkan berlangsungnya pendidikan sekuler yang mengamputasi potensi generasi. Tiadanya kritik terhadap kewajiban negara menyediakan pendidikan artinya melestarikan tata kelola layanan masyarakat yang menyengsarakan. Harusnya tak hanya mahasiswa, namun seluruh elemen masyarakat menyadari dan menuntut hak dasar warga negara untuk memperoleh pendidikan secara percuma, karena menyediakan sarana dan prasarana pendidikan merupakan tanggung jawab penuh negara jika ingin mempunyai generasi penerus bangsa yang tangguh.

Dalam Islam, pendidikan merupakan kebutuhan dan hak dasar yang harus dikecap oleh rakyat secara keseluruhan tanpa membedakan status sosial, usia, maupun jenis kelamin karena tanpa pendidikan martabat manusia tidak akan mulia. Negara wajib membuka dan membangun sekolah dasar, menengah maupun pendidikan tinggi dalam jumlah memadai sesuai dengan jumlah rakyat yang akan belajar, mulai dari anak anak hingga orang dewasa yang buta aksara. Semuanya bertujuan untuk meningkatkan martabat umat serta mewujudkan kemajuan material dan moral.
Islam juga menjelaskan bahwa negaralah yang berkewajiban mengatur segala aspek yang berkaitan dengan pendidikan. Mulai dari kurikulum, akreditasi, gaji guru, metode pengajaran, sarana dan prasarana hingga akses yang mudah untuk memperoleh pendidikan. Dalam Islam, negara juga wajib menerapkan sistem pendidikan bebas biaya bagi seluruh rakyat. Negara juga akan memfasilitasi sarana dan prasarana untuk kemajuan pendidikan seperti perpustakaan, laboratorium, gedung gedung serta yang lainnya untuk penelitian dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sejarah telah mencatat sistem pendidikan Islam telah banyak melahirkan para cendekiwan,ulama dan ilmuwan yang mempunyai kontribusi besar di bidang ilmu pengetahuan yang berhasil membawa perubahan dunia di berbagai aspek.

Sistem pendidikan Islam disusun dari sekumpulan hukum syara dan berbagai peraturan administrasi yang berkaitan dengan pendidikan formal. Hukum syara yang berkaitan dengan pendidikan seperti adanya pemisahan antara murid laki laki dan perempuan, sedangkan peraturan administrasi merupakan cara dan sarana yang diperbolehkan dan dipandang efektif oleh negara dalam menjalankan sistem pendidikan dan merealisasikan tujuan pendidikan.

Sistem pendidikan Islam memperoleh sumber pembiayaan sepenuhnya dari negara (Baitul Mal). Terdapat dua sumber pendapatan baitul mal yang dapat digunakan untuk membiayai pendidikan yaitu :
1. Pos fa”i dan kharaj yang merupakan kepemilikan negara seperti ghanimah, khumus (1/5 harta rampasan perang), jizyah, dan dhariibah (pajak)
2. Pos kepemilikan umum seperti tambang minyak dan gas, hutan, laut, dan hima (milik umum yang penggunaannya telah dikhususkan).
Adapun pendapatan dari pos zakat tidak dapat digunakan untuk pembiayaan pendidikan karena zakat telah memiliki peruntukannya sendiri yaitu 8 golongan mustahik zakat. Negara juga tidak boleh menggunakan pinjaman asing dan lembaga lembaga keuangan internasional untuk pembiayaan pendidikan karena itu melanggar hukum syara dan memberi peluang asing untuk menguasai muslim.

Mekanisme pembiayaan pendidikan yang berasal dari baitul mal akan menjamin keberlangsungan pendidikan bagi rakyat ditengah kondisi normal ataupun pandemi. Keuangan negara yang sehat dan stabil akan membuat negara siap sedia akan situasi tidak terduga seperti pandemi. Jika saja negeri ini menerapkan hukum Islam tentu permasalahan UKT akan bisa diselesaikan. Tak hanya UKT namun juga permasalahan lain seperti banyaknya daerah yang belum bisa menerapkan sistem belajar daring karena masalah teknis dan biaya tak perlu terjadi. Sistem Islam yang mewajibkan pendidikan secara merata ke seluruh warga hingga ke pelosok dan menggratiskan biaya pendidikan adalah bentuk periayahan negara pada umat juga merupakan sistem terbaik dalam menghasilkan generasi Khoiru Ummah yang akan melanjutkan estafet perjuangan dalam membuat peradaban yang mulia dan agung. Karena itu tak ada alasan lagi untuk menolak sistem Islam yang terbukti mampu menyelesaikan persoalan umat termasuk pendidikan. Mari kita kembali pada sistem terbaik yang berasal dari Allah SWT sebaik-baik pembuat sistem. *** Wallahualam Bis shawab

Exit mobile version