kliksumatera.com

Usai Disidak Wabup, Jalan Rusak Langsung Diperbaiki Kontraktor

Kliksumatera.com, MURATARA- Akhirnya pembanguna jalan setapak yang rusak parah di Blok A Desa Bina Karya Kecamatan Karang Dapo Kabupaten Muratara yang bersumber dari dana APBD dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 198. 805.000 diperbaiki oleh CV. Rahmad Wijaya Abadi selaku pihak pemborong (kontraktor), Minggu, 8/12/2019.

Dilakukannya perbaikan jalan setapak yang rusak parah setelah disidak secara langsung oleh Wakil Bupati Muratara H.Devi Suhartoni, Jumat, 6/12/2019.

Kades Bina Karya, Dumiyanti, saat ditemui di kediamannya membenarkan atas adanya kerusakan badan jalan akibat ditempuh warga yang membawa barang melewati batas maksimum.

“Sebenarnya jalan tersebut bukan rusak karena belum selesai dikerjakan dan masih dalam tahap pengerjaan, dikarenakan tukang dan annggotanya balik selama dua hari, jadi pembangunan itu tidak terkontrol dan menjadi sorotan warga,” ujarnya, Minggu, 8/12/2019.

Lanjutnya, sebelumnya pihaknya sudah memasang papan penghalang di bagian jalan, namun oleh warga papan tersebut dibuang, karena warga tidak sabar untuk melewati jalan tersebut sehingga jalan tersebut terjadi rusak.

“Kemudian jalan tersebut dilewati oleh roda dua dan roda empat, sehingga membuat sebagian badan jalan menjadi rusak. Dikarenakan badan jalan masih lembut dan belum keras. Akibat kurangnya kesadaran dari warga yang menyebabkan masalah tersebut menjadi rumit,” ujarnya.

Sementara pemborong saat ditanya ia mengungkapkan, pembangunan jalan tersebut bukannya asal-asalan dikerjakan, tetapi pembangunan jalan itu belum selesai dikerjakan.

Sebab proses pembangunan jalan tersebut baru berjalan tiga hari ditinggalkan oleh pihak pekerja. Dikarenakan pihak pekerja sedang balik ke tempat tinggalnya masing-masing.

“Kerusakan jalan itu disebabkan oleh warga setempat, yang menggunakan kendaraan roda empat lewat di jalan yang belum keras, sehingga jalan tersebut menjadi rusak dan mengelupas,” katanya.

Dia juga mengatakan, di situ juga perlu ia pertegas bahwa berdasarkan surat edaran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Muratara, bahwasannya jalan rigit beton tersebut hanya bisa menampung angkutan yang berkapasitas 175 kg, dan pengerasan membutuhkan sekitar 28 hari dan itu baru bisa dilewati oleh warga.

“Kami sesalkan ini baru 3 hari jalan dikerjakan sudah dilewati mobil bermuatan melebihi kapasitas. Sehingga membuat badan jalan rusak seperti yang dikabarkan oleh media online,” pungkasnya.
Dikatakannya, pihaknya juga mengucapkan berterima kasih terhadap orang nomor dua di Kabupaten Muratara, karena sudah memberi peringatan dan pemahaman kepada pihak pemborong. ”Dan kami merasa bersalah atas pembangunan yang kurang memuaskan di mata warga. Dan kami sadari atas kelalaian kami terhadap pembangunan yang sudah rusak tersebut.

Laporan          : Shandy April
Editor/Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version