Kliksumatera.com, PADANG- Seorang pemuda ganteng Kamis (30/12/2021) ditangkap Polres Agam. Mereka berinisial Ek (22) dan Yk (24). Keduanya tercatat sebagai warga Kinali, Kabupaten Pasaman Barat. Belum beberapa menit melakukan aksinya, keduanya diringkus Sat Reskrim Polres Agam.
Kedua pelaku ditangkap di Pasar Lama Lubuk Basung ibukota Kabupaten Agam, sesaat setelah menjalankan aksi jambretnya di Jalan Gajah Mada depan A Center Bougenvile hilir Pasar Lama Lubuk Basung. Dua pelaku ditangkap sekitar pukul 13.30 Wib.
Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris, SH MH menjelaskan bahwa kejadian berawal ketika korban seorang ibu dikenal bernama Rohimah (42), warga Pasar Lama Lubuk Basung tengah mengendarai sepeda motor di Jalan Gajah Mada, depan A Center Bougenvile Pasar Lama Lubuk Basung, memekik, jambret!, jambret!
Teriakan ibu itu ditujukan pada Ek dan Yk yang boncengan itu, lalu tiba menjambret dari atas motor dikendarai mereka. Sebelumnya kedua pelaku sudah membuntuti korban dari arah belakang, pada kesempatan yang diduga pelaku sudah dapat peluang, langsung memepet kendaraan sepeda motor korban, dan merampas dompet korban yang terletak di dalam kotak dasboar sepeda motor.
Dompet korban berisikan uang tunai sebanyak lebih kurang Rp 500 ribu, kalung emas HP Samsung. Total kerugian senilai Rp 3 juta. Begitu pelaku berhasil merampas dompet milik korban, Ek dan Yk langsung tancap gas dan kabur melarikan diri menuju Pasar Lama Lubuk Basung.
Begitu korban terkena rampas, langsung berteriak minta tolong, begitu terdengar ada yang berteriak minta tolong, masyarakat sekitar tempat kejadian turut menolong. Pelaku pun dikejar masyarakat.
Pelaku berusaha untuk menghilangkan jejak, membelokkan kendaraannya dalam Terminal Antokan Pasar Lama Lubuk Basung, dengan maksud mencari tempat persembunyian, namun di saat pelaku berbelok ke terminal disergap anggota Sat Intelkam Polres Agam Bripka Febga bersama rekannya.
Kebetulan saat itu Bripka Febga bersama rekannya tengah menggalang masa untuk mengikuti Vaksinasi Covid-19 di lokasi terminal. Ketika Febga bersama rekannya melihat pelaku berlari ke dalam areal pasar, setelah memarkir sepeda motornya, Bripka Febga curiga terhadap gerak gerak pelaku. Febga mengamati pelaku dari jarak jauh, dan curiga.
Kecurigaan semakin tinggi, bahwa dua anak muda tersebut ada sesuatu, Bripka Febga bersama rekannya mengejar dua sosok anak muda yang melarikan diri ke terminal. Sorak warga semakin membahana, maling! maling! maling!
Mendengar suara teriakan warga menyebut maling-maling itu sambil mengejar pelaku, Bripka Febga bersama dengan rekannya langsung mengambil sikap mengejar pelaku, hingga pelaku berhasil diringkus dan kemudian membawa pelaku ke kantor Polres Agam untuk pengusutan lebih lanjut.
Dijelaskan Kapolres Agam melalui Kasat Reskrim Polres Agam, modus operandi pelaku Ek dan Yk di saat melakukan aksinya adalah metode mobile mempergunakan dengan alat kendaraan sepeda motor, mengamati warga yang akan dimangsa. Begitu ia yakin akan dijambret itu adalah tepat, pelaku langsung memepet kendaraan sepeda motor korban dari arah belakang dan merampas barang-barang milik korban.
Atas perbuatannya itu, pelaku disangkakan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan metode rampas, sesuai Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal selama 7 tahun penjara.
Sumber : Marapi Post/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

