Site icon

Wakaf dari Tinjauan Syariah

WhatsApp Image 2021-03-28 at 06.23.54

Oleh : Hj. Padliyati Siregar ST

Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru memukul gong sebagai tanda pembukaan Launching Gerakan Wakaf Uang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan di Graha Praja Kantor Gubernur, Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (16/03/2021).

Herman Deru menjelaskan bahwa Wakaf Uang bukan hanya bisa dilakukan kaum muslim saja tapi masyarakat yang beragama nonmuslim pun bisa berwakaf.

Gubernur juga berharap peran aktif dari pengurus Badan Wakaf Indonesia Provinsi Sumatera Selatan dalam menyosasilisasikan manfaat berwakaf, karna yang kita ketahui selama ini Wakaf hanya berbentuk tanah ataupun bangunan.

Herman Deru meminta dukungan serta peran aktif masyarakat masyarakat Sumatera Selatan agar badan Wakaf Indonesia ini dapat berkembang dan bermanfaat bagi masyarakat apalagi di masa saat ini yang perekonomian kita sedang menurun.

Namun demikian, rupanya gerakan wakaf ini menimbulkan pro dan kontra. Banyak penolakan dari masyarakat. Terutama karena ketidakpercayaan masyarakat pada sikap amanah penguasa di tengah ramainya korupsi Bansos, Jiwasraya hingga Asabri.

Rekam jejak penguasa selama ini juga sering memojokkan ajaran Islam, khususnya yang berkaitan dengan syariah yang mengatur wilayah publik dan negara. Kriminalisasi kepada ulama dan aktivis Islam yang tidak sepaham dengan penguasa juga sering terjadi.

Namun pada saat yang sama, syariat Islam lainnya diperkarakan. Seperti kasus ditangkapnya pendiri pasar muamalah Depok Zaim Saidi dengan alasan transaksi muamalatnya menggunakan dinar-dirham. Atau seragam jilbab yang dianggap bentuk intoleran, hingga harus mengeluarkan SKB 3 menteri.

Wakaf, sebagaimana zakat, adalah ibadah. Bukan semata-mata instrumen ekonomi dan pembangunan. Namun demikian, kebaikannya telah turut andil dalam membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Apalagi dalam sistem yang baik—seperti  di era Kekhilafahan dulu—dan dikelola oleh orang-orang yang amanah, wakaf telah memberikan sumbangan luar biasa pada pembangunan peradaban umat manusia.

Tercatat dalam sejarah, bagaimana sumber air (sumur), pasar, rumah sakit, hingga sekolah-universitas dibangun dengan skema wakaf oleh umat Islam. Kebaikannya lestari hingga kini. Para Sahabat Nabi SAW, dulu adalah generasi yang sangat banyak berwakaf.  Menurut Imam Syafii, wakaf dari para Sahabat Nabi SAW, itu tak terhitung jumlahnya.  Wakaf Nabi SAW, keluarga beliau (Ahlul Bait) dan kaum Muhajirin terkenal luas di Madinah dan Makkah.  Lebih dari delapan puluh Sahabat dari kalangan Anshar juga mewakafkan sebagian besar hartanya. Harta wakaf mereka masih ada hingga sekarang (Al-Baihaqi, Ma’rifah as-Sunan wa al-Atsar, 10/233).

Namun dalam sistem Demokrasi kapitalisme, segala sesuatunya disandarkan kepada materi atau keuntungan belaka, maka wajar jika terjadi beda perlakuan, padahal semuanya adalah syariat Islam? Lantas, bagaimana posisi wakaf dalam negara Islam?

Hukum Wakaf Tunai

Wakaf tunai (waqf al nuqud, cash waqf) adalah wakaf dalam bentuk uang. Caranya dengan menjadikan uang wakaf sebagai modal dalam akad mudharabah yang keuntungannya disalurkan sebagai wakaf, atau dengan meminjamkan uang dalam akad pinjaman (qardh). (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm. 20-21; Fiqh Al Waqf fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, 2/239).

Di Indonesia wakaf tunai telah difatwakan kebolehannya oleh Komisi Fatwa MUI Pusat tanggal 11 Mei 2002 dan telah mendapat legalitas berdasar UU No 41/2004 tentang Wakaf. (Agustianto, Wakaf Tunai dalam Hukum Positif, hlm. 5-6).

Sebenarnya ada khilafiyah di kalangan fuqaha mengenai hukum wakaf tunai. Pertama, tak membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat mayoritas fuqaha Hanafiyah, pendapat mazhab Syafi’i, dan pendapat yang sahih di kalangan fuqaha Hanabilah dan Zaidiyyah.

Kedua, membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat ulama Malikiyyah, juga satu riwayat Imam Ahmad yang dipilih Ibnu Taimiyyah (Majmu’ul Fatawa, 31/234) dan juga satu pendapat (qaul) di kalangan fuqaha Hanafiyah dan Hanabilah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 44/167; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 10/298; Al ‘Ayyasyi Faddad, Masa`il fi Fiqh Al Waqf, hlm. 8-9).

Sumber perbedaan pendapat di atas sebenarnya terkait dengan uang sebagai barang wakaf, apakah bendanya tetap ada atau akan lenyap. Pendapat yang tak membolehkan beralasan, sebagaimana kata Imam Ibnu Qudamah,”Karena wakaf itu adalah menahan harta pokok (al ashl) dan memanfaatkan buahnya, dan sesuatu yang tak dapat dimanfaatkan kecuali dengan lenyapnya sesuatu itu, tak sah wakafnya.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 8/229).

Sedang pendapat yang membolehkan, mengatakan uang yang diwakafkan sebenarnya tak lenyap, karena disediakan gantinya (badal), yaitu uang yang senilai. (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm. 31; Abdullah Tsamali, Waqf Al Nuqud, hlm. 11-12; Ali Muhammadi, Waqf Al Nuqud Fiqhuhu wa Anwa’uhu, hlm. 159-163; Ahmad Al Haddad, Waqf Al Nuqud wa Istitsmaruha, hlm. 30-40).

Yang lebih kuat (rajih) menurut kami pendapat yang tak membolehkan wakaf tunai, dengan 3 (tiga) alasan sbb; pertama, pendapat yang tak membolehkan lebih sesuai dan lebih dekat kepada definisi syar’i (ta’rif syar’i) bagi wakaf, yang mensyaratkan tetapnya zat harta wakaf (ma’a baqaa`i ‘ainihi). Sebab definisi wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan mempertahankan benda/zat harta itu (ma’a baqaa`i ‘ainihi), dengan tidak melakukan tindakan hukum (tasharruf) terhadap benda itu (menjual, menghibahkan, dst), untuk disalurkan kepada sesuatu yang mubah. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/87; Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 4/231; Imam Syairazi, Al Muhadzdzab, 1/575).

Wakaf uang tak memenuhi syarat ini, karena zat uang akan segera lenyap ketika digunakan. Berhujjah dengan definisi syar’i ini sesungguhnya adalah berhujjah dengan nash syar’i, karena definisi syar’i hakikatnya adalah hukum syar’i yang diistinbath dari nash-nash syar’i. (Taqiyuddin Nabhani, Izalatul Atribah ‘Anil Judzur, hlm. 1-2; Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah; 3/443).

Kedua, pendapat yang tak membolehkan wakaf tunai berarti berpegang dengan hukum asal (al ashl), yaitu benda wakaf harus dipertahankan zatnya. Sedang pendapat yang membolehkan berarti menyalahi hukum asal (khilaful ashl), yaitu benda wakaf boleh lenyap zatnya asalkan diganti yang senilai. Berpegang dengan hukum asal adalah sesuatu yang yakin, sedang menyalahi hukum asal masih diragukan, kecuali ada dalilnya. Kaidah fiqih menyebutkan : al yaqiin laa yuzaalu bi al syakk (sesuatu yang yakin tak dapat dihilangkan dengan keraguan). (Jalaluddin Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha`ir, hlm. 50).

Ketiga, pendapat yang membolehkan wakaf tunai sesungguhnya lebih bersandar kepada dalil kemaslahatan (Mashalih Mursalah). (Abdullah Tsamali, Waqf Al Nuqud, hlm. 13-14). Padahal Mashalih Mursalah bukan dalil syar’i yang mu’tabar (kuat). (Taqiyuddin Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah; 3/441).

Dari kasus wakaf ini kita seharusnya belajar tentang ketaatan total kepada Allah SWT dan Rasul-Nya dengan mengamalkan semua syariah-Nya. Hal ini juga seharusnya menyadarkan kita akan urgensi adanya sistem yang bisa menerapkan syariah secara kaffah. Itulah Khilafah ‘ala minhaj an-nubuwwah sebagaimana yang diisyaratkan oleh Baginda Rasulullah SAW.

Exit mobile version