Site icon

Walaupun Kades Mengembalikan Kerugian Negara, Proses Hukum Tetap Berjalan

WhatsApp Image 2021-06-29 at 09.25.28

Kliksumatera.com, MURATARA- Terkait pemberitaan adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum Kepala Desa Lubuk Rumbai Baru dan Kades Pantai Kecamatan Rupit Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) beberapa hari lalu, walaupun Kades mengembalikan kerugian negara tetapi proses hukum tetap berjalan.

Hal ini dikatakan oleh Inspektur Muratara melalui Irban II pada Inspektorat Muratara, Huzairin saat dikonfirmasi. “Walaupun Kades mengembalikan kerugian juga namun proses hukumnya tetap jalan,” katanya.

Ia mengatakan jika ada laporan pihaknya akan memanggil Kades yang bersangkutan. “Untuk Desa Lubuk Rumbai Baru lengkapi datanya. Kalau untuk Desa Pantai sedang diproses karena laporannya sudah ada di kantor,” tegasnya, Senin (28/6/2021).

Ia menjelaskan jika dalam laporannya terdapat indikasi merugikan negara baru inspektorat memanggilnya, karena pengawasan dana apapun di desa tersebut diawasi oleh BPD karena tugas BPD itu mengawasi dana yang ada di desanya. Andaikan BPD sudah nyerah, nah baru dinaikkan ke inspektorat. “Andaikan inspektorat juga bertele-tele memprosesnya kemudian baru dinaikkan ke Kejaksaan, kalau dinaikkan kejaksaan terlebih dahulu nanti pihak kejaksaan tetap mengembalikannya ke inspektorat,” pungkasnya.

Laporan : Junaidi
Posting  : Imam Ghazali

Exit mobile version