Site icon

Warga Desa Banjarsari Inginkan Perusahaan BGG di Tutup, Ini Penjelasan DLH dan Wabup

IMG-20250611-WA0112

 

Kliksumatera.com Lahat — terkait kisruhnya  permasalahan masyarakat  Desa Banjarsari  Kecamatan Merapi Timur Vs PT BGG ( Budi Gema Gempita)  Dinas DLH Kabupaten Lahat bahwa Perusahaan ini  warga meminta untuk ditutup operasi nya.

dikatakan Miguansyah  selalu Kuasa Masyarakat dari Desa Banjarsari bahwa pada tahun 2008 era kepemimpinan H. Harunata mengatakan bahwa wilayah tersebut masuk di IUP PT BGG
Melalui  Kabid IV penaatan peningkatan kapasitas lingkungan hidup Siti Zaleha ST,MT mewakili Plt Kadis DLH mengatakan pada Awak Media pada 11 Juni 2025 bahwa Desa yang masuk di IUP PT BGG diantaranya Desa Muara Lawai, Prabu Menang, Desa Tanjung Jambu dan Desa Gedung Agung. Dimana luas IUP adalah 1.524 Ha, dengan jumlah titik koordinat 20 titik.

Hal ini sesuai yang tertuang pada Keputusan Bupati Lahat nomor 503/194/ Kep/ Pertamben/ 2010 tentang persetujuan peningkatan pertambangan Eksplorasi menjadi izin usaha pertambangan Produksi.

Sebelum menjadi IUP Operasi Produksi, memang sebelumnya PT BGG ada dalam tahapan eksplorasi sesuai SK KP Eksplorasi Tahun 2008 Nomor 503/75/KEP/PERTAMBEN/2008 yang ditandatangani Bpk. Harunata selaku Bupati Lahat dengan luas 1.700 ha, jumlah titik koordinat 6, lokasi di Kecamatan Merapi Barat dan Kecamatan Merapi Timur.

Selain itu juga AMDAL untuk Perusahaan Tambang Batubara sejak keluar UU Cipta Kerja Tahun 2020 dan diikuti PP Nomor 22 Tahun 2021 kewenangan Persetujuan Lingkungan untuk Dokumen AMDAL beralih ke Kementerian LHK.

Lalu pada tahun 2019, PT BGG merevisi dokumen AMDAL salah 1 alasan merevisi adalah peningkatan kapasitas produksi. Jadi Karena perubahan kewenangan tadi, sekarang masih berproses di Kementerian LHK. Cuma kalo ado pengaduan masyarakat terkait Dugaan Pencemaran akibat limbah perusahaan. Kami DLH Lahat tetap menindaklanjuti dengan hasil yang kami laporkan ke Kementerian LHK. Kalo sekarang sudah jadi Kementerian LH. ”  tandas Siti.

Terpisah Wabup Lahat Widya Ningsih SH,  MH, menyingkapi permasalahan ini dengan bijak,  Pemkab Kabupaten Lahat tidak ada bahwa izin dan IUP itu wewenang Provinsi, sedangkan wewenang Kabupaten Lahat Amdal ( lingkungan).

Laporan Novita

Exit mobile version