Oleh : Titin Agustina
Palembang sedang dikepung kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang titiknya berada di antara 2 kabupaten di Sumatra Selatan yaitu Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir, yang sudah membuat kecemasan pada masyarakat sekitar. Adapun dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dan lahan adalah pencemaran udara yang membuat udara tidak bersih karena bercampur dengan asap kebakaran.
Seperti yang dirasakan Purwanti (30). Dia sudah dua hari merasakan bau asap yang menyengat sudah memasuki melalui ventilasi rumahnya di Jalan Tanjung Barangan Perumahan Surya Akbar Palembang. “Dua hari ini, ketika pagi sekitar 05.00 Wib bau asap sudah terasa, terutama di ruang tengah rumahnya udaranya sudah berbau asap yang biasanya sejuk,” kata dia, Kumparan.com (06/09/2023).
Tidak hanya itu dampak yang ditimbulkan juga oleh karhutla adalah meningkatnya jumlah kasus penyakit ISPA (inspeksi saluran pernafasan akut) yang meningkat tajam. Hal ini dirasakan oleh Andre (27) pengemudi Ojek Online yang merasakan bau asap yang menyengat. “Kalau ada asap seperti ini ISPA saya akan kambuh lagi,” katanya.
Kepala Stasiun klimatologi kelas 1 Sumatra Selatan Windayantolis mengatakan bahwa kualitas udara di Palembang telah melebihi nilai ambang batas (NAB) sekitar 6098 Ugram/m3. Dengan menggunakan metode pengukuran konsentrasi pm.2.5 yang dapat melihat partikel udara yang kecil seperti debu yang dapat membahayakan kesehatan. Adapun dampak penyakit yang disebabkan oleh asap kebakaran yaitu penyakit jantung, paru-paru, bronkitis, dan serangan asma. Dan efek ini bisa berdampak pada bayi, anak-anak, dan orang dewasa yang lebih tua.
Kasus karhutla ini sebenarnya adalah bencana tahunan yang semestinya bisa diambil tindakan pencegahan oleh pemerintah setempat,apalagi karhutla tahun ini semakin parah karena cuaca ekstrim yang menyebabkan hotspot di Sumatera Selatan dan di luar daerah juga sudah merambah masuk ke dalam kota, namun hal ini belum di tanggapi serius oleh Gubernur Sumatra Selatan Herman Deru bahwa beliau menilai kasus karhutla ini masih aman untuk kesehatan.
Dan dari sini sangat terlihat jelas bahwa pemerintah abai dengan keselamatan dan kesehatan masyarakat. Banyaknya pabrik-pabrik yang masih aktif beroperasi dan lahan-lahan kosong yang di gunakan oleh para korporasi juga menjadi salah satu penyebab utama yang menjadikan karhutla ini semakin masif. Dalam sistem ekonomi kapitalis hutan dan lahan adalah milik negara bukan milik umum, yang menjadikan para pemerintah bermain curang degan pemilik modal untuk bekerja sama dalam mengelola sumber daya alam dan inilah yang menjadi penyebab utamanya. Pemerintah hanya memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan terutama di jalan tol dan juga pemerintah memberikan surat edaran kepada masyarakat Palembang untuk memakai masker ketika di luar rumah, lalu pemerintah juga mengatakan untuk menambah water boombing jikalau sumber titik api itu bertambah, baru akan diajukan. Jadi artinya pemerintah hanya memberikan “imbauan” bukan solusi sebenarnya untuk menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan ini.
Diperparah lagi dengan banyaknya perusahaan-perusahaan yang membuka lahan untuk dengan cara membakar untuk membuka lahan sawit dan sebagainya. Apakah pemerintah memberikan hukuman kepada perusahaan-perusahaan itu? Tentu tidak bisa karena para korporasi itu dilindungi oleh undang-undang ciptaker yang memang dibuat untuk memudahkan para korporasi itu bisa lolos dari tanggung jawabnya.
Di dalam Islam hutan dan lahan adalah salah satu harta milik umum yang pengelolaannya harus di kelola oleh negara. Rasullullah SAW bersabda “kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air, dan api”. (HR.Abu Dawud).
Maka Islam juga mengatur soal kepemilikan harta kekayaaan, bagaimana untuk mengelola dan akan kemana hasil dari pengelolaan tersebut? Sudah sangat jelas sekali bahwa kepemilikan umum harus di kelola oleh negara dan hasilnya akan di berikan kepada masyarakat untuk keberlangsungan hajat hidup orang banyak. Maka dari itu tidak boleh adanya suatu hutan dan lahan di kuasai oleh orang atau para korporasi untuk meraup keuntungan dari kekayaan alam tersebut, maka tidak ada jalan yang terbaik untuk menyelesaikan masalah kebakaran hutan dan lahan selain dengan sistem Islam yang membawa rahmat bagi seluruh alam, wallahu ‘alam.

