Site icon

Warga Tolak Kehadiran  Tempat Karaoke  di Kelurahan Sungai Lilin  Jaya,  Diduga Belum Kantongi  Izin

WhatsApp Image 2025-05-26 at 17.49.12 (1)

Kliksumatera.com, SEKAYU –   Diduga  melanggar Perda  maka warga menolak  kehadiran  Hiburan Malam Karaoke di Kelurahan Sungai Lilin Jaya Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)  Provinsi Sumatra Selatan.

Terkait hal itu, maka digelarlah pertemuan di Gedung Serbaguna  Kelurahan Sungai Lilin Jaya  bersama instansi terkait, Lurah Sungai Lilin Jaya, Kapolsek Sungai Lilin diwakili  Waka Polsek, Kasat Pol PP Muba Erdian, S.sos M.Si, DPD Lembaga Aspirasi Nusantara (LAN) Camat Sungai Lilin, Danramil  401-01 Sungai Lilin yang diwakili Babinsa, Kades Srigunung, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pemilik Karaoke/Kafe Sungai Lilin Jaya dan  Srigunung, serta warga setempat, Senin (26/05/2025).

Pertemuan juga digelar terkait surat  panggilan yang ditujukan kepada  para Pemilik  Karaoke karena kegiatan karaoke yang berlokasi di Jalan Lintas Timur  (Jalintim)  Palembang – Jambi Kelurahan Sungai Lilin, Kecamatan Sungai Lilin  diduga melanggar perda.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (P3D) Satpol PP Kabupaten Musi Banyuasin (Muba)  mengatakan, pemilik Karoke tersebut melanggar Perda 7 tahun 2020 tentang Tibum dan Tranmas.

Ia menambahkan, setiap tempat usaha wajib mempunyai surat izin serta melengkapi surat izin usahanya. “Namun kita temukan pada karaoke tersebut belum mengantongi surat izin mereka selama membuka hiburan malam  karaoke tidak  mengantongi  Surat Perizinan, dan ada beberapa karaoke yang sudah  mengantongi surat izin, meskipun tidak mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan,’’ tegasnya.

 

Menindaklanjuti  laporan dan keluhan  dari masyarakat  Khususnya  di seputaran  tempat hiburan malam  karaoke  yang sampai saat ini  keberadaan  dan  aktivitasnya  sangat   mengganggu kenyamanan,  ketentraman,  dan ketertiban  masyarakat serta    transaksi narkoba  di wilayah Kelurahan Sungai Lilin Jaya  Kecamatan Sungai   Lilin, Lurah Sungai Lilin Jaya  Abdul Majad SH, mengeluarkan Surat Edaran  no 330/053/SLJ/V/ 2025 tentang  Undangan  Pembahasan Penertiban   Tempat Hiburan Malam Karaoke.

“Bila mana pemilik karaoke tersebut apabila tidak  menaati peraturan (illegal), maka Pemerintah akan bembekukan  operasi  sementara (tutup). Semoga pemilik karaoke dapat menaati peraturan yang sudah ada,’’ tambah Kasat Satpol PP Muba Erdian S.Sos M.Si di depan  para pemilik karaoke.

Kasat Pol PP Muba  Erdian SSos M.Si juga mengingatkan kepada seluruh pemilik tempat usaha yang belum mempunyai surat izin atau yang belum melengkapi surat izinnya, agar segera melengkapi sesuai aturan yang ada di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Laporan : Khahar

Posting  : Imam Gazali

Exit mobile version