Site icon

Waspada Anomali Normalisasi KDRT

WhatsApp Image 2022-02-14 at 02.50.26

Oleh: Siti Murlina SAg

Artis sekaligus pendakwah Oki Setiana Dewi menjadi perbincangan setelah video ceramahnya mengenai kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) viral.
Dalam video ceramah yang beredar, Oki Setiana Dewi dianggap telah menormalisasi perilaku KDRT.

Banyak pihak yang menanggapi miring isi ceramah artis tersebut. Di antaranya Ketua Tanfidziah PBNU Alissa Wahid. Katanya, KDRT tidak boleh dianggap sebagai aib yang harus ditutupi. Sebab KDRT adalah bentuk kekerasan yang seharusnya diselesaikan kata Alissa dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Sabtu (5/2/2022).

Selanjutnya ia menuturkan, jika korban tidak bisa menyelesaikan masalah KDRT ini sendirian. Maka korban dianjurkan untuk meminta pertolongan kepada pihak lain, bukan malah menutupi adanya tindak kekerasan ini.

Terlepas soal pro dan kontra isi ceramah Oki Setiana Dewi tentang bagaimana mengatasi konflik dalam rumah tangga. Saat ini kita sering melihat dan mendengar tentang permasalahan dalam rumah tangga. Sikap kasar suami kepada istri, istri yang tidak menaati suami, penganiayaan terhadap anak dan banyak lagi hal lainnya.

Hidup dalam sistem sekuler/menjauhkan agama dari kehidupan betul-betul menjadi biang kerok munculnya berbagai konflik yang terjadi dalam kehidupan rumah tangga kaum muslimin saat ini. Terlebih kekerasan dalam rumah tangga. Bahkan sampai menimbulkan terjadinya kasus pembunuhan. Sangat miris dan tragis.

Belum lagi ketidakpahaman kaum muslimin dengan syariat, mereka terlanjur memahami Islam hanya terbatas pada ibadah mahdhah saja. Standar perbuatan mereka tidak jelas, sehingga timbul paham kebebasan yang melahirkan sikap permisif alias serba boleh. Ada empat kebebasan yang diagungkan dalam sistem ini. Pertama, kebebasan beragama, kedua kebebasan berpendapat, ketiga, kebebasan berprilaku, keempat, kebebasan kepemilikan.

Di sinilah urgensinya ketika kaum muslimin salah kaprah dan gagap dalam menyikapi isu-isu di antaranya tentang materi ceramah artis tadi. Yang berkenaan dengan masalah rumah tangga dan keluarga dari sisi perspektif Islam.

Dalam hal ini masyarakat tidak punya pemahaman yang sahih sebagai tameng untuk menangkal dan memilih berita serta pendapat yang berbasis Islam. Sehingga menjadi dilema dan gamang, terutama untuk hal-hal mengenai emosi dan perasaan kaum wanita mudah untuk dipermainkan.

Pada kondisi inilah yang menyebabkan timbulnya kaum feminis di tengah masyarakat. Dalam rangka untuk mengatasi permasalahan-permasalahan laki-laki dan perempuan.

Mereka mengkritisi hal-hal terutama yang berkenaan dengan superioritas kepemimpinan laki-laki. Dan mereka menuntut kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan. Karena permasalahan utama kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual di antaranya dipicu oleh dua hal tersebut.

Seyogyanya kita harus jeli dan waspada dalam menyikapi pemikiran kaum feminis itu. Tudingan miring mereka terhadap superior laki-laki ditengah keluarga sebagai biang kekerasan dalam rumah tangga tidak beralasan.

Hal ini menunjukkan cara berpikir mereka yang kacau dan salah. Pola pikir yang dangkal berasal dari pola pikir sekuler, yang mendewakan kebebasan individu. Dan jika telusuri lebih jauh antara tujuan yang ingin diraih dengan realitas kehidupan tidak balance. Kerangka berpikir pragmatis yang tidak mendasar dan menyeluruh.

Agar tidak salah pikir, sebaiknya kita mulai berbenah diri untuk belajar Islam secara lebih mendalam dan menyeluruh. Kekerasan dalam rumah tangga diharamkan dalam Islam. Jangan terjebak pola berpikir ala feminis yang ingin memojokkan syariat atas nama HAM.

Islam sebagai din yang sempurna dan berasal Al Khalik sekaligus sebagai Mudabbir telah menetapkan aturan kepada manusia. Seluruh perbuatan manusia wajib terikat dengan hukum syara. Ada yang diwajibkan, ada yang dilarang dan ada yang dibolehkan. Tidak ada kebebasan yang mutlak dalam Islam.

Islam datang dengan membawa takllif syariat untuk perempuan dan laki-laki, dan ketika Islam menjelaskan hukum-hukum syariat sebagai solusi dalam hubungan keduanya, Islam sama sekali tidak memandang masalah kesetaraan atau keunggulan antara perempuan dan laki-laki. Islam hanya memandang bahwa di sana terdapat permasalahan tertentu yang memerlukan penyelesaian.

Islam telah menetapkan berbagai hak dan kewajiban, baik laki-laki maupun perempuan. Islam menetapkannya sebagai hak dan kewajiban terkait kemaslahatan manusia menurut pandangan Allah, bukan karena ada atau tidak adanya kesetaraan. Sebagaimana firman Allah SWT :

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا
Artinya:
Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.(QS.an Nisa (4):34).

Ayat di atas menjelaskan bahwa diwajibkan kepada laki-laki mencari nafkah, mendidik istri, atau menjadi pemimpin keluarga, semata karena Allah menetapkan itu semua.

Demikian juga saat syariat menganjurkan perempuan untuk taat suami, itu semata karena tuntutan syariat, bukan karena adanya superioritas laki-laki atas perempuan. Inilah yang harus umat pahami agar tidak terjebak arus opini yang memalingkan mereka dari syariat Islam.

Suami berkewajiban mendidik istri dengan cara makruf. Hubungan keduanya laksana sahabat yang saling membantu. Suami wajib mendidik istri dengan penuh kelembutan dan kasih sayang. Jika istri menunjukkan gejala nusyuz maka Islam menjelaskan tuntunannya.

Hal pertama adalah menasihati istri dengan lembut agar kembali taat pada suami. Kedua, jika cara pertama belum mampu menjerakan istri, suami dapat memisahkannya dari tempat tidur. Ketiga, suami boleh memukul istri, tetapi dengan pukulan ringan, sekadar untuk menertibkan istri. Pukulan ini pun tidak boleh pada bagian vital yang meninggalkan bekas, wajib sekedarnya saja.

Bolehnya suami memukul istri menurut syariat adalah dalam rangka untuk mendidik, bukan KDRT, Islam melarangnya. Syariat memberi solusi sahih relasi laki-laki dan perempuan dalam kehidupan rumah tangga. Sebagai realisasi memahami makna tentang hak dan kewajiban suami istri.

Jangan sampai tuntunan syariat mengenai kewajiban suami dan istri ini dimanipulasi untuk membenci syariat Islam mengenai keluarga dan rumah tangga. Inilah yang wajib umat waspadai agar cacat pikir ala feminis di tengah-tengah umat benar-benar terpisah dari pemikiran Islam yang sahih. Wallahualam bishshawab

Exit mobile version