Site icon

Yasmika: Jadilah Abdi Negara yang Selalu Siap Melayani Masyarakat

WhatsApp Image 2021-11-25 at 20.01.23

Kliksumatera.con, PALEMBANG–  Ketua Korpri Polda Sumsel Drg Yasmika Siregar MM, Kamis (25/11/2021) mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang peraturan Aparatur Sipil Negara tanggal 15 Januari 2014 pasal 66 ayat 1 dan Peraturan Pemerintah no 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 3, setiap CPNS pada saat pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mengucapkan sumpah/janji PNS.

“Oleh karena itu kita semua Korpri dan khususnya Bapak dan Ibu yang sudah diambil sumpah/janjinya sebagai ASN, sewaktu CPNS secara otomatis memiliki tugas, kewajiban, dan larangan sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Selanjutnya  setiap Personel Korpri harus mempunyai kesetiaan dan ketaatan terhadap Pancasila, UUD 1945, dan Pemerintah serta bermental baik, bersih, jujur, berdayaguna dan penuh tanggung jawab terhadap tugasnya,” tegas Yasmika.

Yasmika juga menjelaskan penyelenggaraan suatu pemerintahan yang baik sangat ditentukan oleh kuantitas dan kemampuan birokrasi, birokrasi sebagai pemberi bentuk kebijakan publik dengan sumber daya aparatur yaitu pegawai yang profesional dan produktif. Harus mampu melaksanakan tugas pelayanan publik dan tugas pemerintahan. ”Apalagi kita di Institusi Polri yang tentu langsung berhadapan dengan Masyarakat,” ujarnya.

Tugas pelayanan publik dilakukan dengan memberikan pelayanan atas barang, jasa atau pelayanan yang disediakan pegawai ASN, tugas pemerintahan dilaksanakan dalam rangka penyelenggaraan fungsi umum pemerintahan yang meliputi pendayagunaan kelembagaan, kepegawaian dan ketatalaksanaan. Sedangkan dalam rangka pelaksanaan tugas pembangunan tertentu dilakukan melalui pembangunan bangsa, serta melalui pembangunan ekonomi dan sosial. ”Untuk kita yang di Instisusi Polri maka harus mendukung guna mewujudkan Polri yang Presisi, terutama bidang pelayanan baik tugas pembinaan maupun operasional katanya,” jelasnya.

Untuk dapat menjalankan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan dan tugas abdi negara dan masyarakat, tentu pegawai ASN harus memiliki profesi dan manajemen berdasarkan pada sistem merit atau perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh Personel Korpri dalam penugasan, dan penempatan serta promosi jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif dengan Personel Polri. “Bapak/Ibu harus disiplin, cakap, dan berprestasi dalam bekerja di manapun Bapak dan Ibu ditempatkan. Ingatlah bahwa status PNS dapat diberhentikan, dengan tidak hormat, Jadi jalankanlah tugas mulia ini dengan baik jangan sampai mencoreng nama baik Korpri dan Institusi guna mewujudkan Polri yang Presisi,” tandas dokter gigi tersebut.

Laporan : Yudi
Poting : Imam Ghazali

Exit mobile version