Site icon

YBH Sumsel Gelar Dies Natalis ke-2

WhatsApp Image 2024-08-31 at 20.30.56 (1)

Kliksumatera.com PALEMBANG- Pelantikan Yayasan Bantuan Hukum (YBH) dan Dies Natalis Ke-2 Tahun, dihadiri langsung Ketua Umum YBH Sumsel Sigit Muhaimin, SH MH didampingi Sekretaris Umum YBH Muhammad Miftahudin, SH, Pembina YBH Sofwan Yusfiansyah, SH, Ketua YBH DPC Palembang Kurniadi, SH, Sekretaris DPC Palembang Yesi Febriani,SH, Bendahara DPC Palembang Kiki Miranda,SH juga tampak hadir Calon Wakil Walikota Palembang Nandriani Octarina.

 

Pelantikan dan Dies Natalis ke-2 Tahun YBH digelar di Swarna Dwipa Hotel, Sabtu (31/8/2024) Palembang.

 

Ketua Umum YBH Sumsel Sigit Muhaimin, SH MH mengatakan, hari kita melakukan pelantikan pengurus Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatra Selatan berkeadilan DPC kota Palembang. Sekaligus peringatan Ulang Tahun yang ke-2 Yayasan Bantuan Hukum (YBH). “Hari ini kita akan melakukan Rapat kerja (Raker) dan Rapat Pimpinan (Rapim) sesuai arahan dari pembina tadi untuk membentuk struktur YBH Sumsel berkeadilan sudah sampai di level kelurahan. Untuk kesekretariatan ada di tingkat Kecamatan,” terang Sigit.

 

Alhamdulillah, hari ini kita sudah ada sekretariat di daerah Celentang untuk Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatra Selatan Kota Palembang. “Sesuai arahan tadi kami akan mengundang 3 calon Walikota Palembang untuk menyampaikan visi misi, dan memberikan atensi khusus terhadap gerakan gerakan hukum, terkhusus kaum marginal, kaum yang masih buta terhadap hukum  yang dibutuhkan dikota Palembang,” ujar Sigit.

 

Banyak kasus hukum yang bagi masyarakat yang tidak mampu mendapatkan akses hukum. “Kami akan menentukan sikap, dukungan kepada 3 salah satu yang akan kami putuskan adalah Rapat Pimpinan (Rapim) Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatra Selatan kota Palembang,” tutup Sigit.

 

Lebih lanjut Ketua DPC kota Palembang Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Kurniadi, SH menambahkan, sampai dengan hari ini, terkait dengan bantuan hukum gratis, itukan ada mekanismenya atau peraturan. “Dalam hal ini, harus adanya otorisasi dari menkumham dan sebuah program yang bersinergi dengan pemerintah. Sampai dengan hari ini kita, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Sumatra Selatan kota Palembang. Itu belum menjalin kerjasama dengan  Hukum dan Ham. Jadi kalau bantuan hukum secara gratis dan struktural kita belum bekerjasama langsung dengan Departemen Hukum dan Ham,” jelas Kurniadi.

 

Secara pribadi kawan kawan telah melakukan itu, kalaupun misalnya masyarakat tidak mampu kita juga tidak menuntut biaya.  “Artinya, kalau memang masyarakat bisa dibuktikan dengan keterangan tidak mampu, dan di cek dilapangan memang tidak mampu, nah apapun proses hukumnya tahapan kepenyelidikan sampai kepengadilan kita tetap sebagai undang-undang advokat yang telah ditentukan di dalam undang-undang advokat bahwa itu kewajiban kita juga untuk membantu mekanisme proses hukumnya yang berlaku,” tutup Kurniadi.

 

Laporan : Akip

Posting  : Imam Gazali

Exit mobile version