Site icon

Zakat Fitrah Kota Palembang Tahun 2021 Rp 25 Ribu

WhatsApp Image 2021-04-26 at 03.46.28

Kliksumatera.com, PALEMBANG– Besaran Zakat Fitrah untuk 1442 H tahun 2021 ini yang harus dikeluarkan oleh umat Islam di Kota Palembang telah ditetapkan senilai Rp. 25.000.

Demikian hasil keputusan bersama pada rapat besaran Zakat Fitrah tahun 1442 H/2021 M yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Palembang, Senin, 26 April 2021 yang dihadiri oleh Ketua Baznas Kota Palembang, Ketua MUI Kota Palembang, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang, Kepada Dinas Perdagangan Kota Palembang, Kabag Kesra Setda Kota Palembang, Kasubbag TU Kankemenag Kota Palembang, Para Kasi dan Penyelenggara Kankemenag Kota Palembang, Kepala KUA se-Kota Palembang, Kepala Madrasah Negeri se-Kota Palembang.

Rapat penetapan Zakat Fitrah tahun 2021 ini, dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kota Palembang H. Deni Priansyah, S.Ag., M.Pd.I

Dikatakan, rapat pemantapan Zakat Fitrah ini diperlukan untuk kepentingan umat khususnya di Kota Palembang. “Kenapa rapat ini diperlukan, karena rapat ini untuk kepentingan bersama, mendahulukan kepentingan ummat di atas kepentingan pribadi,” tutur H. Deni Priansyah.

Setelah di tetapkan, H. Deni Priansyah mengharapkan hasil dari rapat ini dapat disosialisasikan. “Saya harap dan saya minta kepada seluruh KUA Kecamatan sebagai leading sektor, untuk dapat mensosialisasikan hasil rapat kita ini kepada masyarakat luas,” tutur H. Deni Priansyah dari laman Kemenagsumsel.

Sumber : Rilis
Posting : Imam Ghazali

Exit mobile version