Oleh : Anggia Widianingrum
RUU larangan Minol kembali diusung ke meja DPR. Kali ini diusung oleh PPP, PKS, dan Gerindra. Salah satu anggota parpol PPP Illiza Sa’aduddin Djamal berpendapat bahwa aturan itu penting demi menjaga ketertiban. “Minuman beralkohol bisa merusak kesehatan dan berakibat fatal terhadap hilangnya akal dan sebagainya. Dalam kondisi mabuk, kan banyak kecelakaan lalu lintas dan kasus-kasus lainnya yang berakibat fatal,” ujarnya. Ia juga menambahkan adanya ajuan RUU larangan Minol ini adalah untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman keras tersebut. Agar masyarakat lebih tertib dan tercipta ketentraman. Dan juga sebagian masyarakat Indonesia adalah muslim, bahkan ujarnya, agama-agama lainpun tidak mengizinkan umatnya minum hingga mabuk.
Namun rupanya RUU larangan Minol ini mendapat kritik dan penolakan dari berbagai pihak dan dianggap menyalahi prinsip dasar legislasi Demokrasi.
Dilansir dari BBC News Indonesia, ketua Asosiasi Pengusaha Minuman Beralkohol Indonesia (APBMI), Stefanus menyatakan khawatir jika RUU itu bisa sampai lolos. Menurutnya, salah satu poin dalam RUU tersebut yaitu orang yang mengonsumsi alkohol tak sesuai aturan terancam bui paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 50 juta dan hal ini menurutnya akan mematikan sektor pariwisata.
Di sisi lain, peneliti lembaga The Center for Indonesian Policy Studies(CIPS), Felippa Amanta mempertanyakan urgensi dari bahasan RUU tersebut. Dengan merujuk data WHO, ia mengatakan bahwa Indonesia adalah salah satu negara dengan konsumsi alkohol paling sedikit di dunia dibandingkan dengan Asia Tenggara. Menurutnya pula, dengan pelarangan Minol malah akan meningkatkan jumlah masyarakat yang mengonsumsi Minol oplosan. Jadi sebaiknya pemerintah mengatur ulang, mengawasi distribusi dan penjualan Minol.
Tak kalah, fraksi dari Golkar dan PDIP juga menolak RUU pelarangan Minol dengan alasan keberagaman. Menurutnya adat umat Kristen biasa mengkonsumsi Minol dalam jamuan – jamuan khusus. Dan jika sampai RUU ini disahkan, mereka tidak dapat merayakannya.
Mengapa di negeri yang mayoritas muslim Minol dilegalkan? Padahal aturan islam jelas mengharamkan nya. Selain dapat menyebabkan masalah kesehatan juga sampai merusak mental seperti depresi, penyusutan otak dan ketergantungan. Serta dapat memicu tindak maksiat dan kriminal bahkan tak jarang sampai merenggut nyawa.
Dilansir dari KOMPAS.com, Wagub Jawa Barat meminta agar pemerintah pusat segera menutup pabrik – pabrik yang memproduksi Minol. Sebab menurutnya salah satu faktor penyebab terjadinya kasus kekerasan adalah masih maraknya Minol yang dijual bebas. Juga diperparah peredaran narkoba yang mudah didapat, situs-situs porno yang mudah diakses. Yang kesemuanya ini harus diperbaiki dari hulunya. Ia juga menjelaskan, pelarangan atau pembatasan peredaran Minol yang dilakukan Pemprov atau Pemkab/Kota belum maksimal. Masyarakat masih bisa mengkonsumsi Minol melalui pedagang ilegal atau meracik Minol oplosan.
Ternyata di negeri yang mayoritas muslim tidak semerta – merta aturan yang dipakai dalam kehidupan bernegara ialah aturan Islam.
Hal ini tidak lain karena sistem yang diterapkan di negeri ini bukan dari wahyu Allah sang pencipta alam semesta. Melainkan hasil akal manusia yang terbatas. Dengan kepemimpinan yang berpradigma sekuler-kapitalistik, manusia bebas membuat aturan selama hal itu menghasilkan materi. Tak peduli apakah itu yang diharamkan.
Minol contohnya, penyumbang pendapatan cukai terbesar setelah rokok. Dikutip dari Bisnis.com, capaian penerima cukai per 31 Agustus 2019 sebesar Rp 93.12 triliun, 56,27% dari target Rp 165,5 triliun.
Penerimaan cukai berasal dari tiga komponen yaitu Cukai Hasil Tembakau (CHT), Minuman Mengandung Etil Alkohol(MMEA) dan Etil Alkohol(EA).
Penerimaan cukai MMEA sampai akhir Agustus 2019 mencapai Rp 4,02 triliun atau tumbuh 17,3% dibanding capaian selama periode tahun 2018. Kemudian capaian cukai EA per 31 Agustus 2019 sekitar Rp 80 miliar atau 51,82% dari target yang diamanatkan pada APBN tahun 2019 yang sebesar Rp 160 miliar.
Mengerikan sekali. Negara yang menganut asas sekulerisme selalu mengambil asas manfaat hingga menerobos rambu – rambu larangan agama. Jargon Demokrasi dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat cuma manipulasi yang hanya menghasilkan politik kepentingan dari segelintir orang-orang yang kuat saja yang bisa mempengaruhi kebijakan. Bahkan dengan leluasa membuat regulasi demi memuluskan usaha haramnya.
Demi meraup keuntungan, mereka tak peduli lagi pada rakyat dan anak – anak muda yang menjadi korban. Sudahlah rakyat dijauhkan dari ajaran Islam, mereka tak peduli lagi pada kehancuran moral dan akhlak generasi muda. Lalu, apakah seperti ini yang dikatakan wujud kecintaan pada tanah air?
Dan para penguasa pemangku jabatan, meskipun mereka tau keharaman Minol dan dampak buruknya, meskipun mereka berusaha kuat untuk membuat aturan pelarangan, mereka tak akan bisa berbuat banyak, karena akan menyalahi aturan legislasi dari Demokrasi itu sendiri yang pilarnya adalah kebebasan. Sungguh suatu utopia untuk bisa menciptakan kebaikan dalam sistem yang batil ini.
Jadi, adalah suatu kemustahilan menerapkan aturan Islam secara kaffah dalam sistem Demokrasi -Sekuler-Kapitalistik. Tidak akan bertemu sesuatu antara yang haq dengan sesuatu yang batil. Sistem kepemimpinan dalam islam sendiri jelas, baik fikroh dan thoriqoh sebagai metode pelaksananya. Asasnya aqidah islam dan kedaulatannya pada Allah Subhanahu Wa Ta’ala melalui syari’at-Nya yang sempurna yang berlaku hingga akhir zaman, juga sesuai fitrahnya manusia.
Di dalam sistem Demokrasi- Sekuler-kapitalistik ini, aturan islam hanya bisa diambil parsial saja. Seperti ibadah ritual, nikah, talak, cerai dan aturan lain yang berkenaan dengan dana seperti haji, zakat, dan sebagainya, namun alergi terhadap tatacara berekonomi syariah, atau tatacara berhukum sanksi pidana. Mereka lebih memilih aturan yang datangnya dari kafir barat, membebek serta menjadikan budaya kafir barat sebagai mercusuar. Padahal jelas bahwa Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan kita umat Islam agar berislam secara kaffah (menyeluruh) dan terus berupaya agar aturan itu tegak.
Firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang artinya: “Hai orang – orang yang beriman, masuklah kalian kedalam islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian turut langkah – langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu” [TQS.al – Baqarah : 208 ].
Minol misalnya, Islam jelas mengharamkan sedikit atau banyaknya, karena terdapat banyak kemudhratan bagi penggunanya. Islam hanya memerintahkan memakan makanan yang halal lagi baik untuk umat manusia. Namun karena kesombongan manusia sendirilah yang menolak kebenaran yang datangnya dari Allah Subhanahu Wa Ta’ala, padahal telah jelas petunjuknya.
Dalam Islam, aturan pelarangan Minol ini tak perlu lagi di musyawarahkan. Sanksi pun tegas bagi peminum alkohol yang dapat membuat efek jera. Diriwayatkan dari hadist, “Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pernah mencambuk (peminum khamr) 40 kali, Abu Bakar mencambuk 40 kali, Umar mencambuk 80 kali. Masing – masing adalah sunnah. Ini yang lebih aku sukai”. [HR. Muslim]
Bukan hanya peminum, sesungguhnya Rasul melaknat sepuluh orang : pembuatnya, distributornya, peminum, pembawa, pengirim, penuangnya, penjualnya, pemakan uang hasilnya, pembayarnya dan pemesannya. [HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi]
Pantaslah negeri ini tak henti – hentinya diguncang bencana dan kesulitan. Sebagai hamba yang beriman sudah semestinya mengambil ibroh dan bermuhasabah kemudian berbenah diri menuju pada ketaatan.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda yang artinya : ” Hai orang – orang Muhajirin; lima perkara, jika kamu ditimpa perkara ini, aku mohon perlindungan kepada Allah agar kamu tidak mendapatkannya;
* Tidaklah muncul perbuatan keji (bakhil, zina, minum khamr, judi, merampok, dan lainnya) pada suatu masyarakat, sehingga mereka melakukannya secara terang – terangan, kecuali akan tersebar penyakit – penyakit lainnya yang tak ada pada orang – orang sebelum mereka.
* Orang – orang yang tidak menahan zakat hartanya, kecuali hujan dari langit juga akan ditahan dari mereka.
* Tidaklah orang – orang mengurangi takaran dan timbangan kecuali mereka akan disiksa dengan kezoliman penguasa, kehidupan yang sempit dan paceklik.
Dan selama pemimpin – pemimpin (negara) tidak menghukumi dengan kitab Allah, dan memilih – milih sebagaian apa yang Allah turunkan, kecuali Allah menjadikan permusuhan yang keras diantar mereka.
Jadi jelas, bahwa perintah Allah untuk berislam secara menyeluruh tidak dapat diterapkan dalam sistem Demokrasi-Sekuler-Kapitalistik. Maka dari itu, sudah saatnya umat dan penguasa mencampakkan aturan batil ini dan berupaya agar islam dapat diterapkan secara kaffah dalam institusi khasnya Khilafah Islamiyah. *** Wallahua’lam Bish-showwab. []

