Umat Butuh Hukum Syariah, Bukan Kurungan Penjara

0
225

Oleh : Ummu Umar

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegaskan pihaknya mendukung kepolisian mengusut kasus pelecehan seksual dan perundungan yang diduga dilakukan oleh tujuh pegawainya terhadap seorang pegawai KPI Pusat.

Dukungan untuk penyelidikan lebih lanjut itu disampaikan oleh Ketua KPI Pusat Agung Suprio sebagaimana dikutip dari keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu.

Seorang pria yang mengaku sebagai pegawai KPI Pusat mengaku sebagai korban perundungan dan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tujuh pegawai di Kantor KPI Pusat selama periode 2011-2020.

Pengakuan korban itu muncul ke publik lewat siaran tertulis yang diterima oleh sejumlah media nasional di Jakarta, Rabu. Dalam pengakuan itu, korban mengaku mengalami trauma dan stres akibat pelecehan seksual dan perundungan yang menjatuhkan martabat dan harga diri korban.

Korban menyampaikan ia sempat melapor ke Komnas HAM dan kepolisian. Namun, saat melaporkan kasus yang dia alami, polisi yang menerima laporan meminta korban menyelesaikan masalah itu di internal kantor.

Korban pun melapor ke kantor, tetapi aduan itu hanya berujung pada pemindahan divisi kerja dan pelaku tidak mendapat hukuman. Pemindahan itu, kata korban lewat siaran tertulisnya, tidak menghentikan perundungan dari para pelaku.

Terkait aduan terbuka yang dibuat oleh korban, KPI Pusat menyampaikan pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk pelecehan seksual dan perundungan dalam bentuk apapun.

“(KPI Pusat) melakukan langkah-langkah investigasi internal dengan meminta penjelasan kepada kedua belah pihak,” kata Agung Suprio sebagaimana dikutip dari pernyataan sikap KPI Pusat.

Kemudian, KPI Pusat akan memberi perlindungan dan pendampingan hukum serta pemulihan secara psikologis terhadap korban. “KPI Pusat akan menindak tegas pelaku apabila terbukti melakukan tindak kekerasan seksual dan perundungan (bullying) terhadap korban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Ketua KPI Pusat menegaskan.

Sejauh ini, korban belum dapat dihubungi untuk diminta konfirmasinya terkait aduan terbuka itu. Tujuh pegawai KPI Pusat yang diduga melakukan pelecehan seksual dan perundungan terhadap korban juga belum dapat dihubungi untuk diminta tanggapannya, Republika.co.id.

Pelecehan seksual tidak hanya terjadi di kalangan masyarakat miskin, namun di semua kalangan masyarakat juga banyak terjadi pelecehan. Di lingkungan kantor, mahasiswa bahkan intelektual pun sering terjadi pelecehan seksual.

Pembahasan pelecehan seksual akan muncul jika ada korban pelecehan. Solusinya pun tidak mampu mencegah terjadinya pelecehan. Justru korban pelecehan disertai pembunuhan hampir setiap hari terjadi.

Hukum warisan penjajah yang berdasarkan sekulerisme Demokrasi tidak akan pernah bisa menghentikan terjadinya pelecehan seksual. Karena hukum itu sendiri lahir dari pemikiran manusia yang selalu mengikuti hawa nafsu manusia.

Paham sekulerisme Demokrasi begitu mengakar dan menjadi tolok ukur perbuatan manusia. Akibatnya persoalan kejahatan seksual semakin bervariasi, perselingkuhan berakhir dengan pembunuhan seakan menjadi solusi persoalan. Pelakunya pun dihukum karena membunuh, bukan karena berzina. Akibatnya penjara penuh melebihi kapasitas. Karena semua pelaku dihukum dengan kurungan penjara.

Kebakaran di Lapas Tanggerang beberapa hari lalu membuat penegak hukum berpikir agar penjara tidak cepat penuh oleh pelaku narkotika. Ada yang berpendapat bahwa pelaku narkoba tidak harus di penjara, cukup direhabilitasi saja. Namun faktanya rehabilitasi juga belum mberikan efek jera.
Lalu bagaimana negara akan menciptakan keamanan bagi rakyat jika pelaku narkotika dibiarkan saja? Bukankah kejahatan yang terjadi diawali dengan mengkonsumsi narkoba terlebih dahulu?

Inilah kegagalan negara sekuler Demokrasi mengedukasi masyarakat. Karena Demokrasi itu sendiri menjamin kebebasan bagi individu. Sehingga setiap teori sekuler Demokrasi akan gagal dipraktekkan dalam kehidupan.

Sejarah membuktikan bahwa selama hukum Islam diterapkan di dalam sebuah negara, pelaku kejahatan sangat sedikit jumlahnya. Hal ini karena hukum Islam itu sendiri mampu mencegah orang yang akan melakukan kejahatan dan memberikan efek jera bagi orang yang telah melakukan kejahatan. Hukuman pun bersifat tegas, tidak ada kurungan penjara abadi. Hukuman akan segera diterapkan setelah terpenuhi bukti dan saksi. Setiap orang akan memahami kewajiban dan hak nya sebagai seorang warganegara. Negara akan mendakwahkan Islam dan menjelaskan hukum hukum Islam serta menerapkannya di dalam kehidupan individu, masyarakat dan negara.

Adapun hal hal yang dapat memicu terjadinya kejahatan akan ditutup aksesnya oleh negara. Sehingga rasa aman, tenang dan tentram akan dirasakan semua warganegara. Karena merupakan kewajiban negara untuk mengurus masyarakat dengan hukum hukum Allah SWT. Negara itulah yang disebut Khilafah, Inshaa Allah.
Wallahualam bishawab.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here