Kliksumatera.com, MEDAN- Seorang pria berinisial S, yang mengaku sebagai paranormal, ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah diduga memperkosa gadis yang masih berusia 15 tahun, yang merupakan anak pasiennya.
”Kasusnya terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Tebingtinggi, Kabupaten Deli Serdang,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan via Wa, Selasa (2/11/2021).
Hadi mengatakan dugaan pemerkosaan itu kemudian dilaporkan ibu korban, SA, ke Subdit Remaja Anak-anak dan Wanita (Renakta) Polda Sumut.
Menurut Hadi Wahyudi, berawal saat ayah korban datang ke pelaku untuk berobat. Karena sebelumnya ayah korban mengetahui bahwa pelaku bisa mengobati penyakit. Dengan modus bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal dia menjanjikan kepada keluarga korban bahwa sakitnya orang tua korban ini bisa disembuhkan dengan pengobatan yang dia miliki.
Sebelum mengobati, si pelaku membujuk anak pasien tadi untuk datang ke rumahnya. “Kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya,” kata pelaku kepada korban.
Korban disebut menuruti permintaan pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh. “Pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk rayunya itu bahwa orang tuanya itu akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan,” sebut Hadi.
Hadi mengatakan ada lima saksi yang diperiksa. Hadi berharap pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pelaku disebut merupakan residivis. Dia pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang.
Laporan : Ronald-CW
Posting : Imam Ghazali