Kliksumatera.com, PALEMBANG- Suhandy Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, penyuap Bupati Muba nonaktif Dodi Reza Alex Noerdin (tersangka) dalam perkara suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021, Selasa (18/1/2022) dijebloskan KPK ke Rutan Pakjo Palembang.
Dengan mengenakan rompi tahanan KPK dan tangan diborgol sekitar pukul 13.53 WIB Suhandy tiba di Rutan Pakjo Palembang.
Tak ada satu kata pun yang dikatakan oleh Suhandy saat ditanya sejumlah wartawan. Dengan dikawal petugas KPK, Suhandy berjalan masuk ke dalam Rutan Pakjo Palembang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Taufiq Ibnugroho mengatakan, sebelumnya Suhandy ditahan di Rutan KPK Jakarta. Terkait dipindahkannya penahanan Suhandy ke Rutan Pakjo karena pihaknya melaksanakan penetapan Hakim Pengadilan Tipikor Palembang.
”Ada dua penetapan Hakim terdiri dari, yang pertama memindahkan terdakwa Suhandy ke Rutan Pakjo, dan penetapan kedua yaitu batas waktu pemeindahan tahanan hingga 22 Januari 2022. Kedua penetapan Hakim tersebut telah kita laksanakan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Keamanan Rutan Pakjo Palembang, Dedy Irawan mengungkapkan, Suhandy akan ditempatkan di sel isolasi selama 14 hari ke depan yang kemudian barulah ditempatkan di sel tahanan blok Tipikor.
“Hal tersebut kami lakukan sesuai SOP dan mengacu pada pencegahan COVID-19. Bukan hanya itu, kita juga melakukan pemeriksaan kesehatan dan Swab Antigen terhadap tahanan tersebut saat masuk ke dalam Rutan,” pungkasnya.
Diketahui dalam kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2021 ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, terdiri dari; Suhandy yang kini telah menjadi terdakwa lantaran sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Sedangkan untuk tiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan di KPK. Adapun ketiga tersangka tersebut, yakni Dodi Reza Alex Noerdin Bupati Musi Banyuasin (Muba) Periode 2017-2022, Herman Mayori selaku Kadis PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, dan Eddi Umari selaku Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin.
Sumber : KoranSN/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali