Kliksumatera.com, PALEMBANG- Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpian membeberkan hasil penangkapan senjata api rakitan dari berbagai jajaran Polres se-Sumsel dari warga yang memiliki senjata api, mesin pembuat senjata api rakitan, dan dari warga yang menyerahkan.
Hal itu diungkapkan saat menggelar press rilis didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, jajaran Dirkrimsus, dan jajaran Dirkrimum Polda Sumsel, di depan Mapolda Sumsel, Jumat (20/12/2019).
“Untuk pengungkapan kasus ini diawali dengan beberapa kejadian menonjol yang sering kali menggunakan alat-alat yang mengancam jiwa. Sehingga pihak kepolisian perlu untuk melakukan pengungkapan khusus mengenai keberadaan senjata api baik milik pribadi, pabrikan maupun rakitan di kalangan masyarakat,” ujar Yustan Alpian.
Pengungkapan kasus ini juga dalam rangka cipta kondisi di wilayah Provinsi Sumatera Selatan untuk mewujudkan situasi yang kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru.
Yustan melanjutkan, dari hasil penangkapan dan penyerahan dari warga masyarakat tim jajaran dari 13 Polres Ditreskrimum Polda Sumsel menyita barang bukti sebanyak 662 pucuk senjata api baik itu laras panjang, pendek dan beserta amunisi. Semuanya dari hasil operasi senpi Musi 2019 Polda Sumsel beserta jajarannya. Terdiri dari hasil ungkap tersangka target operasi dan tersangka non target operasi (bukan target operasi), berupa senpira Laras panjang 153 pucuk, laras pendek 105, aminisi 194 butir, megazen 3 buah dan senpira serahan masyarakat Sumsel Laras panjang dan pendek 205 pucuk yang disita Jajaran polres Polda Sumsel dari 19 orang tersangka target operasi dan 45 orang tersangka dari target non operasi (bukan operasi).
“Ini merupakan upaya yang keras oleh jajaran Polres Ditreskrimum Polda Sumsel, sehingga selama tahun 2019 ini berhasil mengungkap kepemilikan senjata api illegal dan rakitan ini dengan TKP di jajaran Polres Polda Sumsel,” ungkapnya.
“Saat ini jajaran Polda Sumsel terus meningkatkan Operasi Senpi Musi 2019 untuk menindaklanjuti atas kepemilikan senjata api illegal. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka target operasi dan bukan target operasi mengaku ada yang mempunyai pabrikan senpira yang dibeli online dan juga merakit sendiri,” sambungnya.
Ia juga menuturkan Operasi Senpi Musi ini akan terus dilakukan pengembangan yang intensif oleh Dit Reskrimum Polda Sumsel untuk mengungkap jaringan atau penggunaan senjata api lainnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan dari tersangka target operasi dan tersangka bukan target operasi maka melanggar UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membuat, menyimpan, memiliki dan mengedarkan atau memperdagangkan senjata api. Karena menyimpan senpi ilegal melanggar aturan undang undang. Apabila ada masyarakat yang mengetahui , mendengar dan melihat agar segera melaporkan atau menginfokan kepada pihak aparat kepolisian terdekat,” tandasnya.
Laporan : Yudi
Editor/Posting : Imam Ghazali