Kliksumatera.com, MARTAPURA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU Timur kembali melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti beberapa perkara darì tindak pidana umum Rabu, (26/2/2025) di halaman Kantor Kejari OKU Timur.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kajari OKU Timur Andri Juiansyah, S.H, M H, dan dihadiri Kasi Intelijen Aditya C Tarigan, S.H, M.H, Kasi Pidsus Hafiezd, S.H, M.H, Kasi Datun Berly Yasa Gautama, S.H, Kasi Pidum Yerry Tri Mulyawan, S.H, Kasi BB Sosor Agung Suryadi Pangabean, S.H, Subkasi, Jaksa dan Pegawai di ruang lingkup Kejari OKU Timur.
Selain itu turut hadir Bupati OKU Timur Ir.H.Lanosin, M.T, M.M yang diwakili Asisten I Drs.Dwi Supriyanto, Perwakilan Polres OKU Timur, Perwakilan Pengadilan Agama, Perwakilan Lapas Kelas II B Martapura, Kepala BNNK OKU Timur, Perwakilan Kodim 0403 OKU, Kepala OPD dan Ketua DPRD OKU Timur Hermanto, S.E.
Pemusnahan barang bukti ini telah melewati putusan pengadìlan dan mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht). Hal ini dìsampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Andri Juliansyah, SH MH. “Perkara yang sudah dìputuskan, maka benda yang menjadì barang bukti akan disita dan dìkembalikan kepada orang yang dìsebut dalam putusan. Kecuali menurut keputusan hakim, benda yang dirampas untuk negara maka akan dìmusnahkan atau dirusak,” jelas Kajari.
Kajari juga mengatakan, pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini pula merupakan salah satu tugas kejaksaan berdasarkan UU nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan sebagai penuntut umum.
Selain itu juga giat pemusnahan barang bukti ini untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dan penyalahgunaan oleh oknum.
Untuk dìketahui barang bukti yang dìmusnahkan kali ini merupakan hasìl dari 66 perkara diantaranya, 30 perkara tindak pidana orang dan harta benda (EOH), lalu 11 perkara tindak pidana ketertiban umum (EKU), terakhir 25 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif (ENZ). “Untuk barang bukti tindak pidana orang dan harta benda antara lain, handphone 8 unit, pakaian 68 helai lalu, tas 7 buah,” terang Kajari.
Sementara, sambung Kajari untuk barang bukti tindak pidana ketertiban umum ialah berupa senjata api 3 dengan amunisi 3 butir, senjata tajam 10 buah dan pompa injeksi minyak 2 unit. “Kemudìan, barang bukti tindak pidana narkotika dan zat adiktif berupa narkotika jenis sabu seberat 186,425 gram dan ekstasi 3,109 gram,” ucap Andri.
Laporan : Mam
Posting : Imam Gazali

