Oleh : Rita Bunda Suci
Sikap Menag Yaqut Cholil Qoumas mengucapkan selamat hari raya NawRus kepada komunitas Baha’i, mengundang prokontra di tengah di masyarakat.
Kelompok yang pro menyatakan bahwa tindakan Menag itu tidak melanggar UU yang berlaku. Seperti di sampaikan hasil riset Balitbang Kemenag tahun 2014 menyimpulakn bahwa baha’i adalah suatu agama tersendiri dan bukan aliran dari suatu agama tertentu, karena memiliki kitab suci, kitab, doktrin dan aharan tersendiri. Maka dikatakan bukan ajaran sesat.
Menag Yoqut pun menyatakan kehadirannya dalam acara komonitas Baha’i adalah semata-mata dalam konteks untuk memastikan negara menjamin kehidupan warganya. “Negara harus menjamin kehidupan seluruh warga negaranya. Apapun agamanya, apapun keyakinannya, ” ujar dia, (Detik, 28/7/21).
Di sisi lain Ketua MUI Cholik Nafis mengingatkan kepada pemerintah untuk jangan offside dan “gaduh” dalam menyikapi komonitas baha’i, ccnindonesia.com, Kamis (29/7).
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Ikatan Da’i Indonesia KH Ahmad Satori menyatakan bahaya Baha’i termasuk 11 kriteria dari aliran sesat, salah satunya adalah pengakuan adanya nabi baru setelah Nabi Muhammad SAW.
Karena telah jelas disebutkan bahwa tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad SAW, sebagaimana disebutkan dalam Surah Al-Ahzab Ayat 40.
Gaung kebebabasan beragama makin nyata dibunyikan dalam kepemimpinan rezim saat ini. Kebebasan beragama lahir dari rahim sistem kapitalis sekular. Dalam sisitem ini kebebasan beragama membolehkan siapa saja yang Ingin masuk atau meninggalkan agamanya.
Sedangkan Islam tidak memaksa seseorang untuk memeluk suatu agama, namun melarang atau mengharamkan seorang muslim keluar dari aqidahnya atau murtad.
Kita ketahuhi bahwa, munculnya aliran – aliran sesat seperti baha’i ini, telah memurtadkan ribuan kaum muslimin di Indonesia dari Aqidah Islam yang murni.
Namun di sisi lain, pemerintah tidak mengambil tindakan apa-apa, karena dengan alasan untuk merealisasikan ide kebebasan beragama. Pemerintah membiarkan aliran sesat ini tumbuh sebur ditengah masyrakat, yang ada malah diberikan ruang untuk diakui dan dilindungi.
Jadi makin nyata dalam sistem kapitalis sekular ini, kaum muslim makin banyak mengalami kerugian. Terlepas dari itu disengaja atau tidak untuk misi menghancurkan kaum muslimin.
Sungguh berbeda dalam sistem Islam. Negara telah menenpatkan khalifah sebagi perisai umat.
Dari Abu Huraira Ra, Nabi SAW pernah bersabda sesungguhnya seorang Imam khalifah itu laksana perisai dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan taqwa kepada Allah dan adil, maka dengannya, dia akan mendapat pahala. Tetapi jika dia memerintah yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa atau azab karenanya (HR Bukhari dan Muslim).
Khalifah memiliki kewajiban untuk menjaga agama harta jiwa keturunan bagi seluruh rakyatnya, maka bagi seorang muslim yang murtad dia akan diberikan sanksi berupa teguran dan nasehat, jika selama 3 hari dia tidak mau kembali kepada aqidah Islam, maka dia akan dikenakan hukuman mati. Karena inilah konsekuensinya, jika dia memeluk islam. Karena islam tidak memaksa untuk memeluk Islam. Sebagaimana firman Allah dalam surah Albaqarah 256.
لَآ اِكْرَاهَ فِى الدِّيْنِۗ قَدْ تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَنْ يَّكْفُرْ بِالطَّاغُوْتِ وَيُؤْمِنْۢ بِاللّٰهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقٰى لَا انْفِصَامَ لَهَا ۗوَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Tidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam), sesungguhnya telah jelas (perbedaan) antara jalan yang benar dengan jalan yang sesat. Barang siapa ingkar kepada Tagut dan beriman kepada Allah, maka sungguh, dia telah berpegang (teguh) pada tali yang sangat kuat yang tidak akan putus. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.
Khilafah dalam melindungi akidah umat tentunya akan melarang muncuknya aliran sesat dan akan menerikan sangsi tegas bagi penyebarnya. Sedangkan bagi para pengikutnya akan diberikan nasihat dan dibina untuk dikembalikan kepada Aqidah Isalm yang murni dan tertanam kuat dalam diri mereka.
Negara pun akan memastikan pendidikan agama sampai kepada seluruh masyarakat, baik melalui pendidikan formal maupun pendidikan nonformal.
Begitulah cara Islam memelihara aqidah umat, karena sesungguhnya khilafah adalah sistem aturan yang tertinggi dalam menjaga aqidah umat.
Wallahualam….

