Oleh: Emmy Rina Subki
Lagi-lagi penistaan terhadap Agama Islam terulang. Kali ini viral seorang YouTubers Muhammad Kace seorang murtad melecehkan Islam. Ia mengatakan bahwa Nabi Muhammad pengikut jin dan mengatakan bahwa Kitab Kuning yang diajarkan dipondok pesantren sesat dan menimbulkan paham radikal, (Suara.com, Rabu (25/8/2021).
Begitu bencinya dia terhadap Islam, hingga menyebutkan bahwa ajaran Islam yang dibawa Nabi Muhammad SAW tidak benar dan harus ditinggalkan. Nauzubillah hi min dzalik.
Bukan kali ini saja sang murtadun ini berkoar melecehkan Islam, hingga menimbulkan kecaman dan kemarahan kaum muslim kepada sang penista ini. Wajar saja sebagai seorang Muslim merasa marah dengan penghinaan ini. Karena yang dihinakan adalah Allah, Rosul, dan kitabnya. Dan jika masih ada yang beranggapan tidak perlu menanggapi serius apalagi marah, justru harus dipertanyakan keimanannya dan akidah Islam yang di anutnya.
Di negeri yang mayoritas penduduknya beragama Islam dan katanya toleransi beragamanya sangat diagungkan, ternyata tidak sesuai dengan fakta, para pembenci Islam semakin berani beraksi tanpa ada tindakan tegas dari penguasa. Bahkan keadaan ini seakan menjadi surga bagi sang penista.
Belum lagi keberadaan hukuman ringan dan tidak setimpal terhadap penista agama. Sehingga tidak ada efek jera bagi pelakunya, yang ada para penista agama malah semakin bermunculan. Ibaratnya mati satu tumbuh seribu. Ini merupakan bukti bahwa negara gagal menjaga kehormatan agama. Undang-undang larangan penodaan agama tidak bisa mencegah berulangnya kasus. Pemerintah tidak bisa banyak mencegah berulangnya penistaan bila ajaran Islam ditempatkan sebagai sumber konstitusi dan perundangan.
Hal ini dikarenakan negera menganut sistem kebebasan, yakni sistem Demokrasi, leberal dan sekular. Penistaan agama terus berulang, hingga menimbulkan kegaduhan dan perpecahan. Undang undang negara ini tidak mampu menyelesaikan kasus penistaan terhadap Islam. Sang penista seakan kebal hukum. Berbeda dengan hukum yang di tuduhkan terhadap ulama. Sehingga mudah dilakukan penangkapan, persekusi dengan tuduhan pasal yang terkadang tak masuk akal.
Kembali ke Hukum Islam
Dalam Islam, jika penista agama seorang kafir dzimmi mencerca agama Islam, maka ia telah menjadi seorang pemimpin bagi orang-orang kafir, ia wajib dibunuh berdasar firman Allah Ta’ala “maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu“. (Ash-Sharim Al-Mashlul ‘ala Syatim Ar-Rasul, hlm. 17).
Di mata hukum Islam sang penista tidak akan berani berkutik. Apalagi terhadap penista agama dia akan mendapatkan hukum yang seberat beratnya. Yaitu hukuman mati.
Adapun imam Ahmad rahimahullah, beliau berkata dalam riwayat Hambal : Semua yang mencela Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam atau menistakannya baik ia seorang muslim atau kafir maka wajib dibunuh.
Begitu juga Imam Ibnu Al-Mundzir berkata, “Para ulama telah berijma’ (bersepakat) bahwa orang yang mencaci maki Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam harus dibunuh.
Di antara yang berpendapat demikian adalah imam Malik (bin Anas), Laits (bin Sa’ad), Ahmad (bin Hambal) dan Ishaq (bin Rahawaih). Hal itu juga menjadi pendapat imam Syafi’i.” (Al-Jami’ li-Ahkamil Qur’an, 8/82).
Ayat-ayat Al-Qur’an secara tegas telah menerangkan bahwa orang yang menghina, melecehkan agama Islam adalah orang kafir murtad jika sebelumnya ia adalah muslim.
Adapun jika sejak awal ia adalah orang kafir asli, maka tindakannya menghina, melecehkan agama Islam tersebut telah menempatkan dirinya sebagai gembong kekafiran dan pemimpin orang kafir.
Beberapa dalil dari Al-Qur’an menegaskan ini adalah:
Kekafiran orang tersebut adalah kekafiran yang berat, bahkan sangat berat dari kekafiran orang kafir asli seperti Yahudi, Nasrani dan orang-orang musyrik. “Jika mereka merusak sumpah (perjanjian damai)nya sesudah mereka berjanji dan mereka mencerca agama kalian, maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat dipegang janjinya, agar supaya mereka berhenti.” (QS. At-Taubah [9]: 12).
Dalam ayat ini Allah menyebut orang kafir yang menghina dan melecehkan agama Islam sebagai aimmatul kufri, yaitu pemimpin-pemimpin orang-orang kafir. Jadi ia bukan sekedar kafir biasa, namun gembong orang-orang kafir.
Hanya Negara yang bisa menghentikan semua ini, yaitu dengan menerapkan ideologi Islam berdasarkan akidah yang benar. Sebab hanya aqidah Islamlah ideologi yang benar dengan menerapkan hukum yang bersumber dari Al-Qur’an dan hadits. Islam tidak membiarkan manusia membuat aturan. Karena sudah terbukti buruknya aturan yang dibuat manusia, kerena tidak akan pernah bisa menyelesaikan seluruh permasalahan yang ada saat ini. Sehingga manusia tidak di biarkan menganut kebebasan tanpa batas.
Hanya Islam yang mampu melindungi agama maupun menjaga kerukunan umat.
Wallahu alam bissawab.

