Musi Banyuasin – Klik Sumatera- Bapak Presiden Republik Indonesia memberikan arahan tentang pentingnya Sumber Daya Manusia yang memiliki talenta digital. Kemkominfo melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar Indonesia Makin Cakap Digital di Wilayah Sumatera di 77 Kab/Kota dari Aceh hingga Lampung. 4 kerangka digital yang akan diberikan dalam kegiatan tersebut, antara lain KECAKAPAN DIGITAL, KEAMANAN DIGITAL, ETIKA DIGITAL dan BUDAYA DIGITAL.
Sebagai Keynote Speaker Bupati Musi Banyuasin yaitu, Dr. H. Dodi Reza Alex Noerdin, Lic.Econ., M.B.A dan Bp. Presiden RI Bapak Jokowi memberikan sambutan pula dalam mendukung Literasi Digital Kominfo 2021.
Webinar membahas tentang BAHAYA PORNOGRAFI DAN PELECEHAN SEKSUAL DI RUANG DIGITAL oleh para narsum yang mempunyai kompetensi di bidang masing-masing serta seorang Key Opinion Leader yang akan memberikan sharing session.
Pembahasan tentang kejahatan seksual berupa pelecehan seksual yang berati perlaku pendekatan-pendekatan yang terkait dengan seks yang tak diinginkan, termasuk permintaan dan perilaku lainnya yang secara verbal atau fisik merujuk pada seks. Dalam hal ini adalah komentar atau lelucon tentang tubuh seseorang, ajakan berhubungan intim, menyebarkan rumor aktifitas seksual, sentuhan pada tubuh seseorang, dan menampilkan gambar, video, cerita, atau benda seksual pada orang lain. Adapun konten pornografi yang banyak diakses oleh anak-anak. Paparan pornografi menjadi pemicu kuat tindakan kejahatan seksual, 87% anak mengakses situs porno secara tidak sengaja dan 53% mengakses di rumah sendiri.
Dampak dari pornografi dan kekerasan seksual antara lain kekerasan seksual meningkat akibat dari nonton pornografi, korban dan pelaku adalah anak-anak, membuat orang kecanduaan, perpustakaan pornografi, pelanggan abadi, meminta lebih tidak sensitif terhadap kejahatan seksual dan butuh pelampiasan. Pada Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dijelaskan bahwa Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebar-luaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah). (A.Dedi)

