Kliksumatera.com, SEKAYU- Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumatera Selatan, jauh-jauh datang ke Jawa Timur. Mereka mendatangi Kapolda. Kedatangan mereka untuk menanyakan kelanjutan kasus Investasi Madu Klanjeng yang dilakukan oleh mantan Ketua Koperasi Niaga Mandiri Sejahtera Indonesia (NMSI) berinisial CAH di Kediri.

Kuasa hukum korban investasi bodong madu klanjeng Kabupaten Musi Banyuasin, Fahmi, SH MH mengatakan, pihaknya mendapat amanah dari para agen investasi madu klanjeng di Palembang Kabupaten Musi Banyuasin yang merupakan pengurus Nahdlatul Ulama, untuk datang ke Jatim menuntaskan kasus tersebut.
Untuk mengetahui, Ketua Koperasi NMSI yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan kepada para mitranya dengan modus investasi madu klanjeng. Satu kotak lebah madu oleh CAH dijual dengan harga Rp 1.300.000. ”Padahal waktu saya tanya ke suplier di Malang, satu kotak itu harganya paling mahal seratus ribu,” kata Fahmi yang juga Ketua LPBHNU Musi Banyuasin.

Para mitra tersebut, dijanjikan akan mendapatkan keuntungan dari budidaya madu sebesar 300 ribu setiap 3 bulannya dari hasil penjualan madu klanjeng. Namun saat seharusnya keuntungan tersebut diberikan kepada mitra pada Februari 2021 lalu, kepala Koperasi NMSI malah kabur. “Dua minggu lalu kami ke Jawa Timur, guna untuk investigasi bertemu dengan beberapa mitra, bertemu juga dengan dua karyawan, kami melakukan, investigasi ke suplayer, kami juga mencoba bertemu Kapolda, tapi Kapolda Jatim tidak ada, dan akhirnya kami bertemu Wadirkrimum Polda Jatim. Wadirkrimum Polda Jatim menanggapi laporan kami dan mengatakan bahwa tidak tahu dengan hal tersebut, tapi dirinya berjanji akan membentuk tim untuk melakukan gelar perkara. Namun setelah LPBHNU Musi Banyuasin kembali ke Sumatera Selatan, penanganan perkara ini belum berjalan,” jelas Fahmi, Kamis (30/9/2021).
Setelah 1 Minggu sepulang dari Jawa Timur, Tim LPBHNU tidak mendapat kejelasan dari Polda Jawa Timur. ”Akhirnya kami berangkat lagi kesini atas dukungan dan support dari PCNU dan Pemkab Musi Banyuasin untuk menindak lanjuti permasalahan ini, seiring berjalannya waktu masyarakat Jatim semakin banyak yang memberikan kuasa ke kami setidaknya ada 500 orang mitra Koperasi NMSI dari Jawa Timur yang memberi kepercayaan kepada LPBHNU Musi Banyuasin untuk menuntaskan kasus tersebut. Sementara mitra dari Sumatera Selatan sendiri ada 203 orang dengan total kerugian mencapai Rp 13 miliar,” tegasnya.
Dan akhir total 700 korban yang kami pegang dari dua Provinsi Sumatera Selatan dan Jawa Timur dengan kerugian total puluhan miliar. Ia juga mengatakan bahwa laporan kasus ini sudah ada di Polda Jatim sejak bulan Februari 2021 lalu. Terbaru, info yang ia dapat, sudah ada pemanggilan dari Polda terhadap pengurus Koperasi ini. ”Setelah saya mengubungi kapolda melalui pesan WA Minggu kemarin, tapi tidak ada respon, tidak ada jawaban ke kami, dua hari kemudian saya dapat bocoran mereka sudah panggil pengurus koperasi, itu juga kami tidak tahu gimana ceritanya,” terangnya.
Ia mengatakan, dari Polda Jatim tidak ada perkembangan kasus yang kongkrit. Ia juga menilai, Polda Jatim dalam menangani hal ini kurang transparan.
Fahmi bahkan menduga bahwa dalang utama dari kasus ini bukan hanya ketua koperasi NMSI, namun ada juga beberapa orang yang ikut serta. Sehingga bisa dikatakan, kasus ini adalah jaringan mafia.
Ke depan, pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri. Dia menuturkan, satu minggu lalu telah mengirim surat ke Kapolri untuk melakukan audiensi. ”Harapan kami ke Kapolri, karena ini sudah jaringan mafia, kami kira Polda Jatim tidak bisa menangani kasus ini, kami minta Mabes Polri yang akan menangani kasus ini, sekaligus kami juga akan melapor ke Mabes Polri,” ujar Ketua LPBHNU Musi Banyuasin ini terkait kasus investasi madu kalnjeng.
Laporan : M Riduan
Posting : Imam Ghazali

