Oleh : Ummu Umar
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap terkait keputusan pengadilan Israel yang mengizinkan umat Yahudi untuk melakukan ibadah di Kompleks Masjidil Aqsha. Organisasi yang menaungi seluruh ormas Islam dalam negeri ini menegaskan bahwa tidak akan pernah berhenti membela rakyat dan bangsa Palestina.
Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Sudarnoto Abdul Hakim mengatakan dalam waktu lama, warga Palestina harus mengalami penderitaan akibat aneksasi, pengusiran, dan penyerangan yang dilakukan oleh Israel. Bagi MUI, imperialisme Israel harus dilawan dan dihentikan, sesuai dengan amanah yang tertuang dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
“MUI senantiasa juga memberikan apresiasi kepada pemerintah dan bangsa Indonesia yang selama ini telah menunjukkan komitmennya tinggi untuk memperjuangkan hak-hak, kedaulatan dan kemerdekaan rakyat dan bangsa Palestina melalui berbagai forum internasional dan misi kemanusiaan,” ujar Sudarnoto dalam siaran pers yang diterima Republika pada Ahad (10/10).
Sudarnoto menuturkan Israel mungkin tidak akan pernah berhenti menghancurkan negara dan bangsa Palestina dengan berbagai cara. Insiden penyerangan Masjid Al-Aqsha pada akhir Ramadhan lalu, yang kemudian menimbulkan perlawanan keras, adalah satu bukti nyata upaya Israel menghancurkan Palestina.
Keputusan pengadilan Israel yang membolehkan umat Yahudi untuk melaksanakan ibadah di Komplek Masjid Al-Aqsha. Menurut Sudarnoto juga salah satu cara Israel yang sangat memalukan untuk menguasai Masjid Al-Aqsha dan menyingkirkan umat Islam. Keputusan ini sangat membahayakan tidak saja bagi eksistensi Masjid Al-Aqsha dan warga Palestina, akan tetapi juga bisa memprovokasi dan memicu timbulnya pertentangan agama. “Israel dengan sengaja telah menyemai dan menyulut kemarahan dan konflik agama,” jelas Sudarnoto.
Bagi umat Islam, Masjid Al-Aqsha adalah masjid dan tempat suci terpenting setelah Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, Arab Saudi. Sudarnoto mengatakan Masjid Al-Aqsha ini antara lain diabadikan dalam Alquran saat Nabi Muhammad SAW diperintahkan untuk melakukan Isra’dan Mi’raj dan ini menjadi peristiwa yang sangat bersejarah dan sangat penting terkait dengan keputusan kewajiban Sholat Lima Waktu bagi seluruh umat Islam di dunia.
“Karena itu, dalam keyakinan umat Islam sedunia eksistensi Masjid al-Aqsha ini harus dilindungi dan dijaga tidak saja karena nilai historisnya tapi juga karena menyangkut tentang eksistensi dan kedaulatan Islam,” kata Sudarnoto menambahkan.
Sudarnoto mengatakan upaya-upaya yang dilakukan Israel dengan menguasai, mengganggu dan merusak Masjid Al-Aqsha telah merendahkan Islam dan seluruh umat Muslim. Karena itu, tindakan Israel harus dilawan.
Izin penggunaan Masjid Al-Aqsha menjadi tempat ibadah bagi umat Yahudi oleh otoritas Israel dinilai telah melanggar dan merusak hak-hak penuh warga Muslim untuk melaksanakan ibadah di tempatnya sendiri yaitu masjid. Sudarnoto menegaskan masjid adalah tempat ibadah umat Islam.
Keputusan tersebut juga diyakini akan memberikan peluang yang lebar bagi kelompok Yahudi ekstrem untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap warga muslim Palestina yang didukung oleh kekuatan militer Israel. Sangat jelas ada upaya-upaya sistematis Israel untuk menghancurkan Palestina secara sosial, agama, politik dan bahkan menghapuskan Palestina.
“Umat Islam dan semua warga bangsa apa pun agamanya, para pemimpin agama-agama harus bahu-membahu menyelamatkan eksistensi Masjid al-Aqsha,” kata Sudarnoto.
Tindakan Israel, bagi MUI tidak bisa ditoleransi untuk alasan apa pun karena justru akan merusak hubungan antarumat beragama. Langkah ini penting dilakukan antara lain untuk menyelamatkan hubungan antaragama, menyelamatkan harkat dan martabat kemanusiaan sekaligus menciptakan perdamaian yang berkelanjutan.
“Sangat berharap dan menyampaikan apresiasi kepada pemerintah RI terus melakukan langkah-langkah konstruktif menghentikan tindakan Israel menguasai Masjid al-Aqsha,” kata Sudarnoto, Republika.co.id.
Kedudukan Masjid Al-Aqsha Menurut Al-Quran
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman di dalam Surat Al-Isra ayat pertama yang berbunyi:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ ءَايَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Artinya : “Maha Suci Allah yang telah memperjalankan hamba-Nya pada waktu malam dari Masjid Al-Haram ke Masjid Al-Aqsha yang diberkahi sekelilingnya untuk Kami perlihatkan tanda-tanda kekuasaan Kami, bahwasanya Dia itu Maha Mendengar dan Maha Melihat“. (Q.S. Al-Isra / 17 : 1).
Berdasarkan ayat tersebut, Allah menempatkan Kedudukan Masjid Al-Aqsha sebagai :
1) Nama yang diberikan langsung oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
2) Merupakan tempat singgah Isra Mi’raj Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam.
3). Merupakan tempat yang diberkahi Allah Subhanahu Wa Ta’ala.
Selain ketiga kedudukan tersebut, Masjid Al-Aqsha juga menjadi bagian dari agama Islam, sebagaimana disebutkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, yakni :
1) Masjid Al-Aqsha adalah kiblat pertama umat Islam. Masjid Al-Aqsha di Palestina adalah kiblat pertama umat Islam, sebelum Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan mengubah arah kiblat dari Masjid Al-Aqsha Palestina ke Masjid Al-Haram di Mekkah. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menunaikan shalat menghadap Masjid Al-Aqsha sewaktu berada di Mekkah sebelum Hijrah hingga hijrah ke Madinah, dalam kurun waktu 16 bulan. Kemudian atas perintah Allah Subhanahu Wa Ta’ala beliau shalat menghadap Ka’bah (Masjid Al-Haram) di Mekkah.
Di dalam hadits disebutkan sebagai berikut :
عَنْ الْبَرَاءِ بْنِ عَازِبٍ قَالَ صَلَّيْتُ مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى بَيْتِ الْمَقْدِسِ سِتَّةَ عَشَرَ شَهْرًا حَتَّى نَزَلَتْ الْآيَةُ الَّتِي فِي الْبَقَرَةِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ…
Artinya : Dari Al-Bara bin ‘Azib berkata, “Saya shalat bersama Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menghadap ke arah Baitul Maqdis selama enam belas bulan, sampai turun ayat di dalam Surah Al-Baqarah WAHAITSU MA KUNTUM FAWALLAU WUJUHAKUM SYATROH…” (H.R. Bukhari).
Ayat di dalam Surah Al-Baqarah yang dimaksud adalah ayat 144 yaitu :
قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ
Artinya : “Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nasrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan”. (Q.S. Al-Baqarah / 2 : 144).
Bukti peninggalan adanya peralihan kiblat dari Masjid Al-Aqsha ke Masjid Al-Haram, terbukti dengan adanya Masjid Qiblatain di Madinah. Masjid Qiblatain merupakan masjid tempat di mana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menerima perintah pemindahan arah kiblat itu. Maka disebut Masjid Qiblatain artinya masjid dua kiblat.
2) Masjid Al-Aqsha adalah bangunan kedua yang diletakkan Allah di bumi. Di dalam sebuah hadits disebutkan:
يَا رَسُولَ اللَّهِ أَيُّ مَسْجِدٍ وُضِعَ فِي الْأَرْضِ أَوَّلُ قَالَ الْمَسْجِدُ الْحَرَامُ قَالَ قُلْتُ ثُمَّ أَيُّ قَالَ ثُمَّ الْمَسْجِدُ الْأَقْصَى قَالَ أَبُو مُعَاوِيَةَ يَعْنِي بَيْتَ الْمَقْدِسِ قَالَ قُلْتُ كَمْ بَيْنَهُمَا قَالَ أَرْبَعُونَ سَنَةً
Artinya : “Wahai Rasulullah, masjid apakah yang pertama diletakkan oleh Allah di muka bumi?” Beliau bersabda, “Al-Masjid Al-Haram”. Abu Dzar bertanya lagi, “Kemudian apa?”. Beliau bersabda, “Kemudian Al-Masjid Al-Aqsha”. Berkata Abu Mu’awiyah “Yakni Baitul Maqdis” . Abu Dzar bertanya lagi, “Berapa lama antara keduanya?”. Beliau menjawab, “Empat puluh tahun”. (H.R. Ahmad dari Abu Dzar).
Pada masa kepemimpinan Dinasti Umayah, para khalifah memerintahkan berbagai pembangunan di Komplek Masjidil Aqsa yang kemudian menghasilkan berbagai bangunan yang masih bertahan hingga saat ini, di antaranya adalah Jami’ Al-Aqsa dan Kubah Shakhrah. Kubah Shakhrah sendiri diselesaikan pada tahun 692 M, menjadikannya sebagai salah satu bangunan Islam tertua di dunia.
Saat kemenangan umat Kristen pada Perang Salib Pertama pada tahun 1099, pengelolaan Masjidil Aqsa lepas dari tangan umat Islam. Jami’ Al-Aqsha diubah menjadi istana dan dinamakan Templum Solomonis atau Kuil Sulaiman (Salomon), sedangkan Kubah Shakhrah diubah menjadi gereja dan dinamakan Templum Domini atau Kuil Tuhan. Masjidil Aqsa menjadi salah satu lambang penting di Yerusalem dan gambar Kubah Batu tercetak dalam koin yang dikeluarkan oleh Kerajaan Kristen Yerusalem. Masjidil Aqsa dikembalikan fungsinya, seperti semula setelah umat Islam berhasil mengambil alih kepemimpinan kompleks ini pada masa Shalahuddin Al-Ayyubi. Setelah itu, umat Islam mengelola Masjidil Aqsa sebagai wakaf tanpa gangguan hingga pendudukan Israel atas Yerusalem pada 1967.
Dihapuskannya sistem pemerintahan Islam yang bernama Khilafah sejak tahun 1924 menyebabkan syariah Islam tidak dapat diterapkan dalam kehidupan umat manusia saat ini. Sehingga apa yang dilakukan oleh bangsa Yahudi terhadap Masjidil Aqsa tidak dapat dihentikan oleh hukum sekuler saat ini.
Sungguhnya persoalan Palestina adalah persoalan umat Islam. Pendudukan Israel di Palestina adalah bentuk penjajahan yang didukung oleh Amerika Serikat sebagai Negara adidaya kapitalis sekuler demokrasi atas nama hak asasi dan kebebasan. Toleransi yang digaungkan barat tidak sesuai dengan realita yang ada. Merekalah yang bersikap intoleran dan diskriminasi terhadap umat Islam. Mereka juga meracuni pemikiran umat dengan paham pluralisme, liberalisme yang menyesatkan umat Islam.
Oleh karena itu, umat Islam sangat membutuhkan sistem pemerintahan Islam yang akan menerapkan aturan syariah Islam yang adil bagi semua umat manusia. ***

