BPH Migas Berikan Penghargaan pada Polda Sumsel

0
232

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberikan penghargaan kepada Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) dalam hal mencegah pelanggaran, mengawasi dan melaksanakan penegakan hukum di bidang bahan bakar minyak.

Penghargaan ini diterima langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto dalam kegiatan pelaksanaan sosialisasi perjanjian kerja sama dengan BPH Migas dan Polri terkait pengamanan dan penegakan hukum dalam bidang bahan bakar minyak dan gas bumi di Hotel Exelton Palembang, Kamis (18/11).

Irjen Pol Toni mengatakan, bahwa ini suatu kebanggaan dan motivasi untuk terus melakukan yang terbaik. “Penghargaan ini sebagai motivasi kita untuk terus melakukan berbagai upaya pengamanan dan penegakan hukum dalam bidang bahan bakar minyak dan gas bumi di wilayah hukum kita,” ujarnya.

Dirinya menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan penegakan hukum dengan menutup ribuan sumur ilegal ditutup. “Inilah yang harus kita lakukan karena masalah ini terus ada hingga saat ini, sehingga kita berupaya untuk menghentikan isu ini dengan mengandeng beberapa stecholder,” katanya.

Dari isu ini lanjut dia mengatakan, bahwa masyarakat ingin mencari kemudahan saja untuk mendapatkan keuntungan demi untuk menghidupi keluarganya. “Mereka ini menganggap kasus ini sebagai investasi yang menjanjikan,” ungkapnya.

Masih adanya ribuan titik berpotensi adanya sumur minyak ilegal. “Ini masih kita pantau khususnya di daerah Musi Banyuasin masih sangat tinggi adanya sumur minyak ilegal,” jelasnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama pihak terkait sudah melakukan Koordinasi terkait permasalahan ini. Sedangkan langkah awal dalam kerja sama ini Polri memiliki tugas pelindung hingga penegakan hukum. “Kita harapkan kerja sama ini dapat saling bersinergi, sehingga kita dapat mengantisipasi hingga menangkap pelaku terkait sumur minyak ilegal,” tutupnya.

Laporan : Yudi
PostingĀ  : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here