Kliksumatera.com, SUMUT- Sembilan orang telah ditetapkan oleh Polres Dairi sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan dan pencurian dengan kekerasan serta pengrrusakan kotak suara Pilkades di Desa Bertungen Julu, Kecamatan Tiga Lingga, Kabupaten Dairi, Sumut.
“Awalnya kepolisian mengamankan 12 orang terduga pelaku kerusuhan dan pencurian kotak suara,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi didampingi Wadir Reskrimum Polda Sumut, AKBP Alamsyah, Jumat (25/11/2021).
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menetapkan 9 tersangka dari 12 orang yang diamankan itu. Saat ini juga cakades no 2 pun sedang diminta keterangannya.
Hadi mengungkapkan, sembilan orang yang ditetapkan tersangka, terbukti melakukan aksi pencurian kotak suara dan memukuli anggota polisi saat melaksanakan tugas pengamanan.
“Kesembilan orang yang kita tetapkan sebagai tersangka memiliki peran yang berbeda. Di antaranya, 9 orang merampas dan merusak kotak suara, 2 orang yang merobek surat suara, dimana 1 orang lagi masih dalam pencarian dan 1 orang yang memprovokasi massa,” ucapnya.
Kesembilan orang yang telah ditetapkan tersangka itu, berinisial IP, JWG, DHS, FS, KG, RDS, TJT, ATA, dan SB.
Hadi mengatakan, pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa satu kotak suara dan surat suara yang telah dirusak para pelaku kerusuhan.
Asal mula keributan terjadi karena pasangan calon Kepala Desa nomor urut II keberatan atas hasil akhir penghitungan surat suara. Pada saat kotak suara akan dibawa ke kantor kecamatan oleh petugas P2KD yang dikawal anggota kepolisian dan Babinsa, ada puluhan orang yang merebut dan merusak kotak suara hingga surat suara berhamburan.
Tetapi petugas telah siap, dari 4 kotak suara yang akan dibawa, 1 kotak suara yang mengalami rusak berikut kertas suaranya.
Saat ini Desa Bertungen Julu masih dijaga oleh personel gabungan TNI-Polri.
“Saat ini kita masih menyiagakan 1 kompi gabungan Brimob, Sabhara, dan TNI untuk memonitor dan menjaga situasi. Alhamdulillah situasi di sana kondusif, masyarakat dan tokoh-tokohnya juga saling membantu tugas personel yang mengamankan di sana,” kata Hadi.
Atas perbuatan kesembilan tersangka, dijerat pasal 365 subs psl 363 dan atau pasal 170 ayai (1) subs pasal 406 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, tegas Hadi
Laporan : Ronald-CW
Posting : Imam Ghazali

