MK Tolak Uji Materiil UU 7/2017 oleh Perindo, PSI, dan Berkarya, Semua Parpol Harus Verifikasi Faktual KPU

0
213

Kliksumatera.com, JAKARTA– Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilu yang terkait Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu yang diajukan oleh Perindo, PSI, dan Partai Berkarya.

Keputusan MK ini sesuai hasil sidang putusan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (24/11/2021) lalu. “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Pleno Anwar Usman dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 48/PUU-XIX/2021, Rabu (24/11/2021).

Mahkamah menilai substansi yang dipersoalkan para Pemohon pada hakikatnya sama dengan apa yang telah diputus Mahkamah dalam Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020.

Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul menyatakan, meskipun para Pemohon menggunakan dasar pengujian yang berbeda dalam perkara aquo, yaitu Pasal 1 ayat (2) juncto Pasal 22E ayat (1), ayat (2), ayat (3) UUD Tahun 1945, namun substansi permasalahannya sudah pernah diputuskan MK. “Esensi yang dimohonkan dalam perkara aquo adalah sama dengan perkara terdahulu yang mempersoalkan mengenai verifikasi partai politik, maka pertimbangan hukum dalam perkara aquo mutatis mutandis berlaku untuk permohonan aquo,” ujar hakim Manahan Sitompul.

Sementara itu Hakim Konstitusi Saldi Isra menegaskan bahwa dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020 memerintahkan verifikasi partai politik diberlakukan sama bagi semua partai politik peserta pemilihan umum. “Dengan demikian, kekhawatiran para Pemohon mengenai adanya diskriminasi perlakuan terhadap partai politik peserta pemilihan umum tidak akan terjadi karena semua partai politik peserta pemilihan umum diberlakukan sama, yaitu harus dilakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual,” jelas Saldi Isra.

Sumber : sultrademo.co
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here