Kliksumatera.com, MURATARA- Pada tanggal 16 Desember 2021 mendatang, maka akan dilanjutkan Paripurna kelanjutan Hak Interpelasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musirawas Utara (Muratara) melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Muratara.
Hal ini dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Muratara I Wayan Kocap didampingi oleh Ketua dan anggota DPRD Muratara saat menggelar konferensi pers diruang VIP Kantor DPRD Muratara, Selasa (30/11/2021). “Kami sudah rapat Banmus pertanggal hari ini (30/11/2021 red), kami telah sepakat bahwa Banmus ini menjadwalkan interpelasi pada tanggal 16 Desember 2021 untuk diparipurnakan,” tegasnya.
Ia berharap rapat Paripurna DPRD Muratara mendatang bisa quorum dan disepakati oleh anggota DPRD untuk menjadikan interpelasi. “Sekarang inikan baru usulan, nanti diparipurnakan untuk menyepakati menjadi hak interpelasi,” harapnya.
I Wayan Kocap menjelaskan untuk menjadikan hak interpelasi DPRD tentu ada syaratnya, syaratnya adalah setengah plus satu dari anggota yang hadir menyetujui. “Jadi hak interpelasi itu bisa berlanjut apabila dari 25 anggota DPRD harus hadir setengah plus satu, baru bisa Paripurna. Baru bisa menjadi hak interpelasi apabila setengah plus satu dari anggota DPRD yang hadir kemudian setengah plus satunya lagi harus menyetujuinya,” jelasnya.
Apabila anggota DPRD yang hadir kurang dari setengah plus satu maka hak interpelasi ini dibatalkan. “Jika tidak hadir, asumsi kita anggota DPRD tidak menyetujui hak interpelasi,” ujarnya.
Sementara itu Ketua DPRD Muratara Efriansyah mengatakan yang jelas pimpinan DPRD menampung aspirasi dari anggota. “Tentunya hal ini sudah kami Rapimkan dan sudah kami telaah, ini memenuhi syarat secara aturan dan wajib kami tindak lanjuti. Ke depan kita lihat perkembangannya kalau tidak memenuhi quorum maka hak interpelasi ini batal, kalau memenuhi quorum maka hak interpelasi ini tetap berlanjut,” tutupnya.
Laporan : Junaidi
Posting : Imam Ghazali

