Kliksumatera.com, MAKASAR- Gubernur Nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah, dihukum vonis 5 tahun penjara. Sidang agenda pembacaan putusan kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur Pemprov Sulsel dengan terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah (NA) masih berlangsung hingga malam, Senin (29/11/2021).
Hingga pada pukul 21.31 WITA, majelis hakim masih membacakan pertimbangan-pertimbangan dalam sidang dengan terdakwa Nurdin Abdullah ini, yang dimulai sejak pukul 14.30 WITA tadi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Ibrahim Palino di Pengadilan Negeri (PN) Makassar Jl Kartini, Senin (29/12/2021) malam.
Vonis dibacakan mulai pukul 14.50 Wita hingga pukul 23.00 Wita lewat. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dan dijatuhi pidana penjara dan pidana denda,” katanya.
Adapun amar putusan terdakwa Nurdin Abdullah.
Sumber : Herald.id/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

