Kliksumatera.com, PRABUMULIH- Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin Kanit II Satresnarkoba Ipda Darmawan SH bersama anggota Opsnal Unit II Silent wolf bersama Personel TNI Serda Apriansyah Unit Intel Kodim 0404/ME melakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba.
Penangkapan dilakukan Minggu Tanggal 05 Desember 2021 sekira pukul 02.00 Wib di Jalan Belitung Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Adapun tersangka yang ditangkap adalah Doni Hardianto dan
Haikal. Selain itu petugas gabungan itu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa
3 bungkus Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 310 gram, uang tunai Rp. 285.000, 1 buah Hp merk Oppo warna merah, 1 buah Hp merk Nokia warna biru, dan 1 buah plastik asoy warna hitam.
Adapun kronologis penangkapannya adalah saat Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap informasi bahwa di Kota Prabumulih akan beredar barang narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut lalu anggota Satresnarkoba Polres Prabumulih yang dipimpin oleh Ipda Darmawan SH bersama anggota yang lain bergabung untuk melakukan penangkapan.
Dalam pelaksanaan penangkapan Serda Apriansyah melakukan penyamaran/ undercover untuk mendapatkan barang bukti narkotika tersebut. Kemudian anggota Satresnarkoba menyamar selaku pembeli untuk memesan barang narkotika tersebut.
Pada saat dilakukan negosiasi harga, pelaku bersedia mengantarkan barang narkotika ke Kota Prabumulih. Sekira pukul 02.00 Wib anggota bertemu dengan kedua tersangka di Losmen Rahayu dekat stasiun, kemudian kedua pelaku ingin melihat uang pembeliannya. Kemudian dilakukan transaksi di rumah kontrakan Jalan Belitung Kel. Gunung Ibul Kec. Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Setelah tersangka menunjukkan barang bukti yang dikeluarkan dari dalam celana dalam tersangka, kedua tersangka langsung diamankan, lalu anggota memanggil warga sekitar untuk menyaksikan penggeledahan badan.
Serda Apriansyah Unit Intel Kodim 0404/ME bersama Ipda Darmawan Kanit 2 Satresnarkoba dan Katim Aipda Heri Gunawan (Gabek) beserta anggota Resnarkoba melakukan penggeledahan dan pemeriksaan terhadap tersangka
Dalam penggeledahan didapatkan barang bukti narkotika sebanyak 3 (tiga) kantong narkotika seberat 310 gram. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Prabumulih guna pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan : Yudi/Rilis
Posting : Imam Ghazali