Penasihat Hukum Nilai JPU Frustrasi Tak Bisa Buktikan Dakwaan, Ahmad Nasuhi Minta Dibebaskan

0
483

Kliksumatera.com, PALEMBANG- Ahmad Nasuhi (Mantan Plt Kabiro Kesra Pemprov Sumsel) terdakwa dugaan kasus korupsi Masjid Sriwijaya melalui kuasa hukumnya, Jumat (17/12/2021) kemarin membacakan pledoi (pembelaan) atas tuntutan 15 tahun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

Penasihat Hukum Ahmad Nasuhi terdiri dari Achmad Erlangga SH MH, Pujiati SH MH, dan Redho Junaidi SH MH saat menyampaikan pembelaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang, mengatakan, dari fakta persidangan tidak ada satupun saksi yang menyatakan keterlibatan Ahmad Nasuhi sebagimana yang telah didakwakan dan dituntutkan oleh JPU. “Untuk itu kami harapkan Majelis Hakim membebaskan Ahmad Nasuhi atau berikan keputusan yang seadil-adilanya dan seringan-ringannya,” katanya.

Masih dikatakannya, dari fakta persidangan yang selama ini telah digelar juga mengungkap jika Ahmad Nasuhi tidak menerima satu rupiah pun, sehingga hal itu membuktikan Ahmad Nasuhi tidak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.

“Terkait Ahmad Nasuhi tidak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi ini juga sudah ditegaskan dalam tuntutan JPU. Hal ini sama dengan kami selaku penasihat hukum, dimana berdasarkan fakta persidangan Ahmad Nasuhi tidak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi,” paparnya.

Lebih jauh dikatakannya, kemudian soal domisili Kantor Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang yang menyebabkan Ahmad Nasuhi dijadikan terdakwa dalam perkara tersebut juga telah terungkap, jika berdasarkan akte untuk domisili yayasan selain di Jakarta pihak yayasan juga bisa membuka cabang di wilayah lain. “Jadi ada dasarnya. Artinya, administrasi telah berjalan semestinya. Bahkan terkait domisili ini, pihak yayasan yakni Marwah M Diah telah membuat kantor yayasan di Jalan Diponegoro Talang Semut. Hal ini dikuatkan dengan surat yang ditandatangani oleh Camat di wilayah tersebut,” paparnya.

Kemudian untuk proposal, lanjutnya, juga telah terungkap jika proposal Masjid Sriwijaya sudah ada. “Oleh karena itu terkait domisili dan proposal sudah clear,” ujarnya.

Lebih jauh dikatakannya, kemudian terkait JPU menuntut Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara hal tersebut dinilainya karena JPU frustrasi tidak dapat membuktikan dakwaan. “JPU frustrasi tidak dapat membuktikan makanya menuntut Ahmad Nasuhi 15 tahun penjara. Sedangkan untuk tuntutan JPU yang berpendapat Ahmad Nasuhi memberikan keterangan berbelit-belit, itu dikarenakan Jaksa menginginkan Ahmad Nasuhi mengikuti mindset JPU. Tapi Ahmad Nasuhi kan tidak mau melakukan itu, dan yang jelas keterangan Ahmad Nasuhi selama persidangan sesuai dengan dia lihat, dia alami serta dia rasakan sendiri. Tidak ada keterangan Ahmad Nasuhi yang dilebih-lebihkan dan dikurang-kurangi,” tegasnya.

Dilanjutkannya, sementara Ahmad Nasuhi yang tidak mengajukan JC (justice collaborator) dikarenakan JC itu bukan untuk kapasitas perkara Masjid Sriwijaya namun untuk proses hukum lainnya. “Terkait Ahmad Nasuhi yang tidak mengajukan JC hingga membuat tuntutan JPU memberatkan Ahmad Nasuhi, maka hal itu kami nilai JPU tidak profesional,” pungkasnya.

Sumber : KoranSN/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here