Oleh : Mutiara Aini
Penderitaan rakyat seakan tiada habisnya. Masalah datang bertubi-tubi di masa pandemi. Adanya wabah yang tak kunjung reda, sulit mendapatkan pekerjaan, PHK di mana-mana, ditambah sulitnya membayar tagihan listrik. Tak ada ruang lagi bagi rakyat untuk dapat bernafas dengan lega. Menggunakan masker pun sudah membuat mereka sulit mendapatkan udara.
Kini para pelanggan listrik PLN segera bersiap-siap, sebab mulai tahun depan akan ada kenaikan tarif listrik atau tariff adjustment. Rencananya kenaikan tarif listrik ini akan dikenakan pada 13 golongan pelanggan listrik nonsubsidi.
Dilansir dari Bisnis.com, Pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL) 13 golongan pelanggan nonsubsidi menyusul turunnya subsidi listrik mencapai 8,2 persen dari Rp 61 triliun menjadi Rp 56,5 triliun pada 2022.
Rencana itu diungkapkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) setelah mengadakan focus group discussion atau FGD bersama sejumlah perwakilan industri lewat aplikasi Zoom pada Senin (15/11/2021).
Meski demikian, hingga saat ini angka kenaikan tarif listrik belum ditetapkan. Akan tetapi, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan bahwa hal itu akan diterapkan sesuai aturan awal pada 2022, dengan melihat kondisi Pandemi COVID-19 yang terus membaik.
“Tarif listrik bagi golongan pelanggan nonsubsidi ini bisa berfluktuasi alias naik atau turun setiap tiga bulan disesuaikan dengan setidaknya tiga faktor, yakni nilai tukar mata uang, harga minyak mentah dunia, dan inflasi,” kata Rida dikutip dari Antara, Kamis (2/12/2021).
Lalu, siapa saja 13 pelanggan listrik nonsubsidi tersebut? Berikut daftarnya, seperti dikutip dari data Kementerian ESDM (data tarif listrik per Oktober 2020):
Tegangan Rendah:
– Tarif Rp 1.444,70 per kWh:
1. Pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA,
2. Pelanggan rumah tangga dengan daya 2.200 VA,
3. Pelanggan rumah tangga dengan daya 3.500 sd 5.500 VA
4. Pelanggan rumah tangga dengan daya 6.600 VA ke atas
5. Pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA
6. Pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA
7. Penerangan jalan umum
– Tarif Rp 1.352 per kWh:
8. Pelanggan rumah tangga daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM)
Tegangan Menengah:
– Tarif Rp 1.114,74 per kWh:
9. Pelanggan pelanggan bisnis daya >200 kVA
10. Pelanggan industri >200 kVA
11. Pelanggan pemerintah dengan daya >200 kVA,
12. Layanan khusus, tarifnya Rp 1.644,52 per kWh.
Tegangan Tinggi:
Tarif Rp 996,74 per kWh:
13. Industri daya >30.000 kVA.
Akibat Liberalisasi Energi
Menurut pengamat ekonomi Dr. Hendri Saparini, 90 persen energi negeri ini sudah dikuasi oleh pihak asing. Akibatnya, sumber energi (minyak dan gas) menjadi sangat mahal, dan PLN jelas kena dampaknya.
Masalahnya, biaya pemakaian BBM untuk pembangkit-pembangkit PLN mencapai Rp 28,4 triliun per tahunnya, hampir seperempat dari seluruh biaya operasional PLN setiap tahunnya. Besarnya beban biaya operasional ini disebabkan kebijakan ekonomi pemerintah yang memaksa PLN membeli sumber energinya dengan harga yang dikehendaki oleh perusahaan-perusahaan asing yang memegang kendali dalam industri minyak, gas, dan batubara.
Berbeda dengan Islam, pengelolaan listrik tidak boleh diserahkan pada pihak swasta apapun alasannya. Negara bertanggung-jawab, sedemikian rupa, sehingga setiap individu rakyat terpenuhi kebutuhan listriknya baik dari sisi kualitas maupun kuantitas dengan harga murah bahkan gratis (jika memungkinkan). Untuk seluruh rakyat baik kaya atau miskin, muslim maupun non muslim. Dengan prinsip-prinsip pengelolaan listrik inilah, Indonesia dengan sumber energi primer yang melimpah terhindar dari krisis listrik berkepanjangan dan harga yang melangit.
Liberalisasi ekonomi, termasuk di sektor energi, khususnya kelistrikan merupakan desakan pihak asing, baik negara-negara asing maupun lembaga-lembaga asing seperti Bank Dunia dan IMF.
Islam: Listrik Murah, Berkualitas
Islam telah menetapkan negara sebagai wakil umat untuk mengatur produksi dan distrubusi energi (termasuk listrik) untuk kepentingan rakyat. Negara tidak diperbolehkan mengeruk keuntungan dari kepemilikan umum ini. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut (Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla).
Tarif yang diambil dari rakyat juga dalam nilai yang wajar, tidak boleh melebih-lebihkan hingga membuat rakyat sulit untuk membayar tagihannya. Negara juga tidak boleh memadamkan listrik seenaknya tanpa banyak pertimbangan sebelumnya yang akan merugikan rakyat. Negara juga haram menyerahkan kepemilikan umum atau penguasaannya kepada pihak swasta atau asing berdasarkan hadis Rasulullah saw: “Manusia bersekutu (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal : padang gembalaan, air, dan api.” (HR Ibn Majah)
Maka, untuk menyelesaikan masalah yang terus terjadi di tubuh PLN hingga merugikan rakyat sendiri, yaitu dengan cara menghentikan liberalisasi energi dan mengembalikan seluruhnya ke tangan negara sebagai pengelola utama.
Listrik wajib dikelola oleh badan milik negara yang statusnya sebagai institusi pelayanan, bukan dijadikan sebagai institusi bisnis. Konsekuensinya, badan milik negara yang mengelola listrik memang harus terus disubsidi negara.
Pembiayaannya diambil dari kekayaan alam Indonesia yang sangat melimpah-ruah. Kita tidak akan pernah bisa keluar dari berbagai macam masalah, termasuk masalah listrik, jika masih bercokolnya sistem kapitalisme-sekuler di negeri ini, leberalisasi pun akan terus terjadi.
Sudah saatnya kita kembali kepada sistem Islam, yang mana dengan sistem Islam semua permasalahan akan mudah diselesaikan, karena hukum yang diambil berdasarkan dari syariat Islam, yakni Al-Qur’an dan hadits.
Wallahu àlam bisshowab

