Oleh : Desi Anggraini (Pendidik Palembang)
Aktivis dan pegiat media sosial, Nicho Silalahi menyampaikan pesan kepada umat Islam, khususnya mengenai penghinaan kepada Nabi Muhammad SAW. Nicho Silalahi menilai bahwa selama Umat Islam diam, maka pelecehan dan penghinaan kepada keyakinan mereka akan terus terjadi. Ia mengatakan ini saat merespons pegiat media sosial, Helmi Felis yang mengkritik keras Joseph Suryadi yang diduga menghina Nabi Muhamamd SAW.
Sebagaimana diketahui, tagar “Tangkap Joseph Suryadi” sempat trending di Twitter usai tangkap layar unggahannya di grup Whatsapp soal Nabi Muhammad dan Aisyah tersebar. Anggota grup Whatsapp diduga Joseph Suryadi menyinggung soal Nabi Muhammad yang menikahi Aisyah di usia muda dan mengaitkannya dengan terdakwa pemerkosa 12 santriwati, Herry Wirawan.
Selama kalian diam maka pelecehan dan penghinaan keyakinan kalian akan terus terjadi,” kata Nicho Silalahi. “Saatnya bangun saudaraku, kalian umat terbesar bukan buih di lautan. Hidup Mulia atau Mati Syahid,” sambungnya. Joseph Suryadi telah diperiksa oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah terkait dugaan penistaan agama pada Selasa, 14 Desember 2021. “Lagi dimintai keterangan di Polda,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan, dilansir dari CNN Indonesia. Zulpan belum menjelaskan secara rinci ihwal pemeriksaan terhadap Joseph, termasuk apakah penyidik akan menggali keterangan soal dugaan penistaan agama tersebut. (terkini.id,15/12/2021).
Di negara penganut sistem demokrasi, kebebasan menjadi pilar terpenting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Empat pilar kebebasan, yakni kebebasan beragama, berekspresi, berpendapat, dan tingkah laku, yang sering diagung-agungkan tidak menjadikan masyarakatnya terdidik dengan nilai toleransi tinggi. Kebebasan berekspresi justru menyemai benih sentimen dan kebencian terhadap Islam. Kebebasan beragama juga melahirkan berbagai aliran sesat yang menyimpang dari akidah Islam.
Kebebasan berekspresi menyerukan agar umat antaragama saling menghormati dan menjunjung tinggi toleransi. Padahal faktanya, kebebasan inilah yang sesungguhnya memicu lahirnya para penista agama. Dengan mengolok-olok agama, para penganut kebebasan ini merasa benar sendiri.
Atas nama kebebasan pula, umat Islam selalu diminta tidak mudah tersulut emosi manakala ada kasus penodaan agama. Memang, hal tersebut tidak salah. Hanya saja, terdapat perbedaan perlakuan bila menyangkut identitas agama pelaku penistaan. Jika pelaku penista dari kalangan muslim, mereka buru-buru mengecap pelaku memiliki pemahaman radikal, intoleran, dan antikeberagaman. Sebaliknya, jika pelaku dari kalangan nonmuslim, narasi radikal dan intoleran tiba-tiba menghilang.
Di sisi lain, perangkat hukum sekuler gagal melindungi agama dari penistaan. Hukuman bagi pelaku penistaan tidak memberikan efek jera bagi pelaku. Hukuman paling berat hanya dipenjara dua atau beberapa tahun saja. Tidak heran bila penistaan agama berkembang biak di sistem demokrasi sekuler.
Hukum seperti inikah yang kita harapkan untuk menjaga dan melindungi agama dari para penista?
Negara Khilafah bukanlah negara homogen. Di bawah kepemimpinan sistem Khilafah, kesucian agama benar-benar terjaga. Toleransi dan saling menghormati antarumat beragama menjadi tabiat masyarakat yang hidup dengan aturan Islam yang paripurna.
Kebebasan beragama dalam Islam tidaklah hipokrit seperti demokrasi. Secara empiris, Islam mampu mengurusi masyarakat heterogen dengan baik selama beradab-abad. Secara historis, penerapan sistem Islam mampu menjaga dan menghormati agama dengan toleransi yang sebenar-benarnya.
T.W. Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan, “Ketika Konstantinopel kemudian dibuka oleh keadilan Islam, pada tahun 1453 Sultan Muhammad II menyatakan dirinya sebagai pelindung Gereja Yunani. Penindasan pada kaum Kristen dilarang keras dan untuk itu dikeluarkan sebuah dekret yang memerintahkan penjagaan keamanan pada Uskup Agung yang baru terpilih, Gennadios, beserta seluruh uskup dan penerusnya. Hal yang tidak pernah didapatkan dari penguasa sebelumnya. Gennadios diberi staf keuskupan oleh Sultan Muhammad II memberik Gennadios staf keuskupan. Sang Uskup juga berhak meminta perhatian pemerintah dan keputusan Sultan untuk menyikapi para gubernur yang tidak adil.”
Kehidupan beragama sangat dijamin dalam Islam. Warga nonmuslim yang tinggal di negara Khilafah disebut dengan kafir zimi atau ahlu dzimmah. Kata Adz-dzimmi berasal dari adz-dzimmah yang artinya janji. Mereka hidup berdampingan dengan muslim dan mendapatkan perlindungan dari negara. Perlakuan Islam terhadap kafir zimi menunjukkan bahwa Islam mampu memberi keadilan dan jaminan bagi setiap warga negara.
Potret keadilan dan jaminan tersebut terangkum dalam beberapa hal berikut:
Pertama, jaminan kebebasan beribadah.
Dalam hal ini, seorang kafir zimi memperoleh kebebasan menjalankan agama sesuai keyakinannya. Khilafah akan menjamin pelaksanaan ibadah tanpa diskriminasi, pemaksaan, ataupun tindakan intoleran. Tidak boleh ada paksaan dalam memeluk Islam.
Mereka bebas melaksanakan proses ibadah sesuai ajaran agamanya. Rasulullah ﷺ pernah menulis surat kepada penduduk Yaman, ”Siapa saja yang tetap memeluk agama Nasrani dan Yahudi, mereka tidak akan dipaksa untuk keluar dari agamanya,….” (HR Abu Ubaid)
Kedua, jaminan memilih dan memeluk agama. Allah SWT berfirman, “Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam)..…” (TQS Al Baqarah: 256). Islam tidak akan memaksa nonmuslim untuk memeluk Islam. Islam mengajarkan agar hidup berdampingan dengan pemeluk agama lain.
Ini sebagaimana gambaran Shalahuddin al-Ayyubi menaklukkan Palestina. Saat itu, tiga agama, yaitu Yahudi, Nasrani, dan Islam hidup berdampingan dengan damai. Hal itu juga terjadi saat Muhammad Al-Fatih menaklukkan Konstantinopel, beliau tidak serta-merta menyingkirkan umat Nasrani. Bahkan, beliau menjamin hak beragama mereka dengan baik.
Ketiga, perlakuan yang baik secara umum. Islam mengajarkan agar kaum muslim memperlakukan kafir zimi dengan baik dan memperhatikan kepentingannya. Kaum muslim bahkan wajib menjaga keselamatan jiwa, harta dan kehormatan mereka. Mereka terjaga makanan, tempat tinggalnya, juga pakaiannya.
Rasulullahﷺ, “Saya berwasiat untuk khalifah sesudahku begini dan begitu. Saya juga berwasiat kepadanya untuk melakukan dzimmah (janji) Allah dan Rasul-Nya agar perjanjian dengan mereka ditunaikan, sehingga mereka berada di belakang (mendukung) ketika berperang dan agar tidak membebani mereka di luar kemampuan mereka.” (HR Bukhari)
Keempat, kebolehan bermuamalah dengan kaum muslim. Kaum muslim boleh melakukan berbagai transaksi muamalah dengan kafir zimi, seperti jual beli, sewa, perserikatan, dan sebagainya tanpa diskriminasi.
Kelima, Khilafah menjaga akidah umat Islam dengan mekanisme berikut: (1) menanamkan dasar-dasar akidah Islam, baik melalui kurikulum pendidikan maupun pembinaan umum pada masyarakat; (2) melarang segala bentuk penyebaran ajaran lain selain Islam; (3) memberlakukan sanksi tegas pada pelaku murtad atau penista agama, yaitu hukuman mati. Hanya saja, pemberlakuan hukuman ini ditetapkan ketika mereka menolak setelah sebelumnya diajak kembali pada Islam dan bertobat.
Demikianlah, ketiadaan Khilafah menjadikan hukum syariat terbengkalai. Ketiadaan Khilafah membuat seseorang mudah menista agama. Hanya ada satu jalan menghentikan penistaan agama hingga ke akar, yaitu menerapkan syariat secara kafah dengan tegaknya Khilafah. Apa yang bisa kita harapkan dari demokrasi yang telah tampak kerusakannya? Maka dari itu, marilah kita perjuangkan sistem yang dapat memberikan keharmonisan antarumat beragama, menciptakan keadilan hukum, serta kesejahteraan bagi umat manusia. Mari menatap dengan optimis tahun 2022 sebagai momentum membangkitkan kembali Islam sebagai mercusuar peradaban. Wallaahu a’lam bis shawab.

