Oleh : Henny
Kasus penistaan agama di negeri ini seakan tiada pernah habis. Entah apa yang melatarbelakangi pelaku hingga bisa berbuat seperti itu. Tentu saja, akibat dari perbuatannya, masyarakat mayoritas muslim di negeri ini cepat tersulut emosi. Tak tanggung-tanggung, pelaku penistaan agama berani menghina ayat Al-Qur’an, simbol-simbol Islam, ajaran Islam bahkan Nabi Muhammad yang merupakan panutan bagi umat muslim. Sosok yang mulia. Sangat wajar jika masyarakat muslim merasa geram atas tindakan tersebut. Jika kaum muslim diam saja terhadap penistaan Islam, para pelakunya pasti akan merasa aman.
Dalam menanggapi hal ini, pemerintah diminta untuk segera menyelesaikan kasus tersebut agar tidak berlarut-larut dan akan menguras energi bangsa. Apalagi saat ini negeri kita sedang fokus pada penanganan Pandemi Covid-19. Pemerintah juga diminta untuk bertanggung jawab menciptakan rasa aman rakyat dengan menertibkan kegaduhan atas kasus penistaan agama tersebut. Selain itu juga harus dilakukan penelaahan hukum dan jangan dibiarkan hingga menimbulkan eskalasi yang tidak diinginkan. Jangan sampai juga masyarakat berpikir hal tersebut dibiarkan sebagai pengalihan isu. Ungkap Wakil Ketua Fraksi PkS DPR RI, Netty Prasetiyani, (Hidayatullah.com/23 Agustus 2021).
Mereka yang melakukan penistaan agama seolah tak tersentuh hukum. Pelaporan kasusnya berjalan lambat dan bahkan berhenti di tempat. Hukum yang tidak tegas seperti itu menjadi penyebab terus berulangnya kasus seperti ini. Beginilah jika suatu negara menganut sistem demokrasi. Penistaan agama seakan dibiarkan. Hal tersebut dianggap biasa dan bahkan dilakukan oleh beberapa penguasa negeri. Inilah demokrasi, yang tidak tegas dalam menghukum para penista yang tidak memiliki iman dalam beragama.
Ketika umat Islam menuntut keadilan dari pemerintah terkait hal penistaan agama, hal ini justru dianggap berlebihan. Mereka beranggapan bahwa siapa saja bebas mengelurkan pendapatnya. Kebebasan inilah yang menjadi biang keladi munculnya bermacam-macam pemikiran dan tingkah laku yang menyimpang. Seharusnya pemerintah dan aparat segera memproses kasus ini. Jangan sampai terus berulang dan terus meresahkan umat. Dari sini bisa dilihat bahwa negara telah gagal menjamin dan melindungi agama. Inilah watak dari penerapan hukum negara yang menganut kapitalisme, sekularisme.
Islam sebagai dien yang sempurna tidak akan membiarkan tersebarnya pemikiran yang bertentangan dengan Islam. Setiap orang bebas dan boleh memberikan pendapatnya asalkan tidak bertentangan dengan akidah dan hukum-hukum Islam. Islam memandang akidah dan syariat adalah perkara penting yang harus ada di tengah-tengah masyarakat. Dalam Islam, menghina Allah, ayat-ayatnya dan Rasul-Nya adalah penyebab kekafiran. Pelakunya keluar dari agama Islam (murtad). Dalam hal ini perlu adanya negara beserta struktur lain yang harus dibangun atas landasan akidah Islam. Negara wajib membina dan melindungi ketakwaan rakyat, sehingga kewajiban melindungi Islam timbul dari individu dan saling mengokohkan penerapan amar ma’ruf nahi munkar. Karena agama ini dibangun di atas prinsip mengagungkan Allah SWT serta mengagungkan agama dan Rasul-Nya. Kehidupan dalam beragama sangat dijamin dalam Islam. Wallahu a’lam ….

