Kliksumatera.com, PASURUAN– Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan Hasbullah kini harus berhadapan dengan hukum.
Pasalnya, Aliansi Wartawan Pasuruan resmi melaporkan Hasbullah buntut pernyataannya yang terkesan mengintimidasi dan mengancam profesi jurnalis.
Pria yang baru saja dilantik itu dilaporkan atas dugaan pelanggaran ITE terkait ujaran kebencian, provokasi, dan ancaman.
Kepala SPKT Polres Pasuruan Rifqi Fatkhurrakhman mengaku pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Kami telah menerima laporan terhadap Hasbullah,” tuturnya, Jumat (21/1/2022).
“Atas pidana pasal UU No.19 Tahun 2006 terkait ITE dan Pasal 28, UU No.1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 157 dan 335 tentang ujaran kebencian dan provokasi,” sambungnya.
Di sisi lain, perwakilan Aliansi Wartawan Pasuruan Henry Sulfianto menyebut seruan Hasbullah yang mengancam mati wartawan sebagai tindak pidana.
Menurutnya, wartawan merupakan profesi yang dilindungi undang-undang dan mereka bekerja untuk penghidupan namun malah diancam.
Dia pun berharap Polres Pasuruan bisa segera memproses laporan tersebut. Sementara itu, video pernyataan Hasbullah yang mengancam mati wartawan sempat viral di media sosial.
Dia mengancam mati kepada LSM dan wartawan jika mengganggu kepemimpinannya dan meminta semua kepala sekolah untuk tidak takut.
Kekinian, Hasbullah melakukan klarifikasi dan menyebut pernyataannya itu merupakan inovasi atau gebrakan terhadap dinas pendidikan.
Sumber : NESIATIMES.COM/Kliksumatera.com
Posting : Imam Ghazali

