Kliksumatera.com, PADANG- Satpol PP Padang mengamankan 10 pasangan yang bukan suami istri alias pasangan ilegal. Mereka terjaring petugas di sejumlah penginapan dan kosan yang ada di Kota Padang, Sabtu hingga Minggu dini hari (13/2).
Satpol PP bersama Tim Gabungan Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan melakukan pemeriksaan di Oenginapan Eden kawasan Ulak Karang. Pasalnya, hotel nonbintang ini tidak memiliki izin, karena izinnya sudah tidak berlaku lagi. Untuk proses lebih lanjut pihak pengelola dipanggil oleh penyidik Satpol PP.
Saat dilakukan pemeriksaan ke kamar-kamar, petugas berhasil mengamankan 2 pasang yang bukan suami istri. Sedangkan delapan pasangan lainnya juga berhasil diamankan petugas di Kosan Kuncoro dan Kosan Cahaya.
“Dalam pemeriksaan tersebut personel kita berhasil mengamankan 10 pasang laki-laki dan perempuan yang tidak dapat melihatkan bukti surat nikah,” terang Mursalim, Kepala Satpol PP Kota Padang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa kepada mereka yang terjaring ini dilakukan pemanggilan orang tua. Hal ini dilakukan agar mereka lebih bisa mengawasi anak-anaknya. Sementara bagi mereka yang sudah berulang diamankan tentu akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk pembinaan lanjutan.
“Orang tua mereka kita panggil agar tahu apa kegiatan anaknya di luar, sehingga mereka lebih terawasi, sementara bagi pemilik tempat kita lakukan pemanggilan,” jelas Mursalim.
Sumber: Bentengsumbar.com/Kliksumatera.com
Editor/Posting : Imam Ghazali

