Oleh : Muzaidah (Aktivitas Dakwah Remaja)
Si kecil Covid-19 yang tidak tampak wujudnya, telah lama membuat seluruh negeri yang ada termasuk Indonesia menjadi cemas, tidak tahu bagaimana cara penanggulangan yang tepat agar segera pulih tanpa merugikan banyak orang, dan paling penting dalam situasi pandemi, pemerintah mampu bertanggung jawab terhadap masyarakat. Mulai dari menjamin kesehatan, pekerjaan tidak harus ditiadakan atau dirumahkan, dan menyediakan kebutuhan lainnya.
Alih-alih penanganan tidak kunjung membaik, bahkan selalu timbul keresahan dan rakyat kembali dikecewakan karena segala kebutuhan yang diharapkan sama sekali tidak sepenuhnya diberikan secara merata, dan lebih anehnya lagi mengapa pemerintah menyetujui Kemenag membuat Surat Edaran (SE) agar setiap masjid dibatasi beribadah dikarenakan akan memicu penularan yang meningkat.
Sedangkan kasus Covid-19 terus meningkat kini varian baru telah hadir seperti Omicron dengan total menjadi 4.516.480 kasus. Varian ini ternyata lebih cepat meningkat dibandingkan Alpa, Beta dan jenis lainnya. Maka hal ini membuat Kemenag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk memperketat Prokes di rumah ibadah. Tercantum dari SE 4/2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM level 3, level 2, hingga level 1 Covid-19. (republika.com 07/02/2022).
Dari SE ini penentuan kapasitas rumah ibadah disamaratakan dengan syarat ketentuan melalui level PPKM. Seperti untuk wilayah PPKM Level 3 jumlah jemaah maksimal 50 % dari kapasitas dan paling banyak 50 orang, sedangkan Level 2 bisa mengadakan kegiatan dengan jumlah jemaah sebanyak 75% dari kapasitas.
Selain itu SE tersebut mengatur dalam tiga hal, yang pertama jarak antar jemaah paling dekat satu meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman atau kursi. Kedua, kegiatan paling lama terlaksana selama satu jam. Ketiga, pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib memastikan pelaksanaan khotbah dan tausiah memenuhi ketentuan, yaitu memakai masker dan pelindung wajah serta durasinya paling lama 15 menit. (cnnIndonesia.com 07/02/2022).
Terbukti, kebijakan yang masif disosialisasikan agar rakyat taat prokes sedangkan penanganan Covid-19 ataupun Omicron masih tidak tuntas dan terbukti gagal. Disebabkan, karena kebijakan pemerintah masih membuka peluang besar kepada rakyat sehingga bisa saja virus masih ada dan tidak usai.
Seperti mengizinkan pusat perbelanjaan atau mal, tempat hiburan maupun liburan dibuka lebar, serta jalan umum diperbolehkan, dengan dalih selama mematuhi prokes tidak mengapa. Tetapi, mengapa menambah masalah baru dan publik terus saja dikejutkan dengan data terbaru bahwa kasusnya bukan menurun malah meningkat.
Seharusnya yang difokusnya pemerintah di sini bukanlah membatasi tempat ibadah seperti masjid atau yang lainnya. Karena pemicu penularan tidak selamanya berasal dari situ tetapi dari tempat-tempat yang jelas menimbulkan kerumunan seperti contoh di atas. Maka, sudah selayaknya pemerintah melakukan penguncian wilayah dengan ketat dan memberikan penanganan yang baik.
Sebagaimana yang pernah dilakukan sistem Islam, selama masa menjabat sebagai kiblat kehidupan. Islam mampu menjadi solusi terbaik dan sukses memutus mata rantai penyebaran wabah seperti Covid-19 ataupun Omicron saat ini. Dengan berbagai macam cara mulai dari mengunci wilayah yang terkena wabah, seperti dimasa Umar bin Khatab saat di Syam, orang yang hendak ke Syam dicegah dan tidak diperbolehkan begitu pun sebaliknya, penduduk Syam tidak diperbolehkan keluar dari wilayah akan mengakibatkan penularan, dan menyuruh sedari awal pandemi melanda agar kaum muslim atau umat beragama lainnya beribadah di rumah dan boleh kembali setelah berakhir.
Hal ini pun pernah disabdakan oleh Rasulullah Saw. Dari Sayyidah Aisyah ra., ia berkata, “Aku bertanya kepada Rasulullah saw. perihal Tha‘un, lalu Rasulullah saw. memberitahukanku, “Dahulu, Tha’un adalah azab yang Allah kirimkan kepada siapa saja yang Dia kehendaki, tetapi Allah menjadikannya sebagai rahmat bagi orang beriman. Maka, tiada seorang pun yang tertimpa Tha’un kemudian ia menahan diri di rumah dengan sabar, serta mengharapkan rida-Nya, seraya menyadari bahwa Tha’un tidak akan menimpanya selain telah menjadi ketentuan Allah untuknya. Niscaya ia akan memperoleh ganjaran seperti pahala orang yang mati syahid.” (h.r. Bukhari, Nasa’i, dan Ahmad).
Akan tetapi, khalifah (pemimpin) tidak melepaskan tanggung jawab sebatas pencegahan melalui penutupan wilayah dan tempat ibadah saja, tetapi juga menjamin segala kebutuhan masyarakat agar tidak terjadi kerugian. Seperti memberikan kebutuhan pokok, memenuhi kebutuhan sehari-hari sehingga jika tidak sedang bekerja tetapi kebutuhan lainnya sudah dipenuhi khalifah, dan segala jaminan kesehatan juga diberikan tanpa dimintai iuran.
Seperti inilah kehidupan dalam naungan sistem Islam walau pandemi belum usai tetapi pemerintahnya tidak lepas tangan dan tetap berusaha semaksimal mungkin agar Covid-19 segera berakhir dan segala kebutuhan rakyat tetap terpenuhi. Sedangkan dalam sistem demokrasi-kapitalis kesehatan tidak terpenuhi dengan baik segala kebutuhan tidak pernah terpenuhi secara adil dan merata. Oleh karena itu, sudah wajib kaum muslim segera berkiblat kepada Islam agar masalah tempat ibadah tidak dijadikan alasan pemerintah untuk mengstigmakan membawa penularan.
Wallahualam bissawab.

