Oleh : Desi Anggraini (Pendidik Palembang)
Di masa kepemimpinan Joko Widodo, pembangunan memang begitu masif dilakukan di segala lini. Tidak terkecuali membuat waduk sebagai sarana untuk membantu para petani mengolah lahan pertanian milik mereka.Pembangunan, di manapun, pasti tidak menyenangkan semua pihak. Pasti ada pihak yang merasa dirugikan dan juga ada yang diuntungkan. Dalam konteks inilah perlu kepandaian lebih mengatasi persoalan, sekaligus juga membuat rakyat tidak memiliki prasangka buruk kepada pemerintah. Begitu banyak peristiwa pembangunan yang harus jujur diakui meninggalkan luka bagi warga yang terdampak.
Terbaru adalah penolakan warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah yang menolak wilayahnya dijadikan pertambangan terbuka batuan andesit untuk pembangunan Waduk Bener di Kabupaten Purworejo.Warga jelas memiliki alasan kuat menolak, karena sebelumnya kawasan Wadas bukanlah untuk areal pertambangan mengingat di sana juga merupakan penyangga untuk kawasan menoreh. Mereka khawatir penambangan batuan tersebut akan menimbulkan persoalan serius seperti longsor yang bisa saja menghilangkan nyawa mereka. (mediaindonesia, 10/02/2022).
Lantas, mengapa pemerintah setempat ngotot melanjutkan pembangunan bendungan tersebut? Inilah pokok permasalahan berbagai kasus pencaplokan lahan warga oleh penguasa. Ada baiknya kita melihat jejak munculnya konflik ini berdasarkan regulasi yang pemerintah rumuskan.
Pada 15/6/2017 lalu, Presiden mengeluarkan Perpres 58/2017 tentang perubahan atas Perpres 3/2016 tentang Percepatan Proyek Strategis Nasional. Perpres yang mengandung 245 proyek tersebut utamanya mengatur mengenai aspek pembiayaan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dapat dilakukan dengan pembiayaan nonpemerintah. Terdapat tiga bendungan yang masuk dalam proyek strategis nasional, Bendungan Bener adalah satu dari serangkaian proyek raksasa itu.
Berdasarkan data dari Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) proyek fantastis Bendungan Bener ini bernilai investasi sekitar 2.060 triliun dari dana APBN-APBD dengan melibatkan BUMN, yakni PT Waskita Karya (persero) Tbk., PT PP (persero) Tbk., dan PT Brantas Abipraya (persero). Jelas, kepentingan pemilik modal dengan dukungan pengambil kebijakan menunjukkan proyek ini sarat kepentingan oligarki. Lingkar kekuasaan yang menghubungkan pengusaha dan penguasa adalah jawaban atas kasus serupa.
Meski pada beberapa kasus, pemerintah membangun kembali sejumlah lokasi bekas penambangan berdalih edupark, objek wisata alam, atau pembangunan pasca-lahan lainnya, itu tidak lebih dari sekadar proyek pemutihan dosa oligarki atas pencemaran lingkungan yang telah mereka lakukan. Lantas, bagaimana Islam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan serta kesehatan warga?
Pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan memiliki hubungan yang saling memengaruhi. Di tengah penerapan sistem kapitalisme, eksploitasi lingkungan terjadi secara membabi buta demi memenuhi tuntutan investor. Padahal, lingkungan yang bersih sejatinya merupakan kebutuhan seluruh pihak.
Rusaknya lingkungan justru menghambat pertumbuhan ekonomi karena lingkungan sendiri merupakan sumber pokok pertumbuhan ekonomi. Lingkungan yang rusak akan menyebabkan turunnya kualitas hidup dan beban produksi kian naik.
Dalam buku Fikih Ekonomi Umar bin Khaththab terbitan Pustaka Al-Kautsar yang ditulis oleh Dr. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, Khalifah Umar bin Khaththab memberikan contoh nyata pembangunan yang tetap berpijak pada kelestarian lingkungan. Umar ra. memahami lingkungan berpengaruh terhadap kesehatan dan kehidupan manusia.
Meski memperhatikan masalah pertumbuhan ekonomi, beliau tidak mengabaikan aspek lingkungan. Beliau berkata, “Satu rumah di Rakbah lebih saya sukai daripada sepuluh rumah di Syam,” karena di Syam banyak penyakit dan wabah, sedangkan Rakbah adalah daerah yang sehat, udaranya bagus, dan sedikit penyakit serta wabahnya.
Umar memberikan tanah taklukan kepada penduduknya untuk dipelihara karena mereka lebih tahu dan lebih berhak. Itulah sebab beliau tidak membagi tanah taklukan karena takut terjadi perselisihan dan pertengkaran mengenai cara memanfaatkan sumber daya alam tersebut. Beliau ra. berkata, “Aku takut kalian saling membinasakan karena air, dan aku takut kalian saling membunuh.”
Umar pun tidak pernah mengizinkan eksploitasi lingkungan sebab beliau memahami bahwa sumber daya alam merupakan milik generasi yang akan datang. Mereka berhak atas lingkungan sehat dan jauh dari pencemaran.
Atas dasar ini kita memahami bahwa penguasa berperan dalam merumuskan kebijakan dan mengharmoniskan masyarakat dengan lingkungan tanpa mengabaikan pertumbuhan ekonomi.
Masalah saat ini adalah penguasa lebih memilih memenuhi tuntutan korporasi daripada memikirkan kebutuhan masyarakat dan cost social lainnya. Pembangunan yang kapitalistik telah meninggalkan sejumlah masalah lingkungan yang tidak terselesaikan.
Kasus berulang harusnya memberikan pelajaran bahwa mengejar pertumbuhan ekonomi dengan label proyek strategi nasional membutuhkan peninjauan ulang. Regulasi ala kapitalisme yang membuka celah investasi di ranah kepemilikan umum, seperti tambang, hutan, eksploitasi bawah laut, juga beberapa aset-aset strategis lainnya membutuhkan pengkajian secara sistemis.
Mengorbankan rakyat dan lingkungan berdalih proyek strategis nasional bukanlah keputusan bijaksana. Selayaknya, mengejar pertumbuhan ekonomi tetap mengharmoniskan manusia dan lingkungan. Sebab, lingkungan adalah investasi, baik untuk saat ini maupun masa mendatang.
Wallahualam bissawab

